TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan perjalanan revisi Undang-Undang Polri (UU Polri) tak lepas dari banyak pengaruh eksternal.
Hal itu ia sampaikan lewat keynote speech dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakowas) Kompolnas Tahun 2026 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/06/2026).
“Di dalam perjalanannya pun ternyata banyak sekali hal-hal yang kemudian ini juga mempengaruhi perjalanan dari pembentukan undang-undang sendiri,” kata Listyo.
Ia menyinggung salah satu faktornya adalah peristiwa Demo Agustus 2025.
“Ada isu kerusuhan pada bulan Agustus yang dikenal dengan 'Agustus Kelam' ya, dan 'Black September', yang kemudian muncul isu terkait dengan reformasi,” tuturnya.
Listyo menyebut itu sebagai proses perjalanan kritik masyarakat terhadap peristiwa dan kebijakan pemerintah.
Selama masa itu juga, Listyo mengeklaim, kepolisian bekerja keras mengembalikan dan memulihakan keamanan.
“Dan itu menjadi catatan bagi kita dan pengalaman bagi kita untuk kemudian kita melakukan persiapan apa yang harus kita lakukan,” pungkas Listyo.
Baca juga: Kapolri Bersyukur UU Polri yang Baru Polisi Bisa Laksanakan Kebijakan Strategis Nasional
Sebagai informasi, demo itu memakan korban. Seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Itu terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus 2025.
Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sedangkan Danyon A Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kajugai, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Keduanya juga diproses secara pidana.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan tersebut dikenakan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.