TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersyukur dalam Undang-Undang Polri (UU Polri) yang baru kini ada payung hukum bagi polisi untuk melaksanakan kebijakan terkait proyek strategis nasional.
Sebab sebelumnya, menurut Listyo, mencuat banyak perdebatan ihwal polisi tidak melaksanakan tugas pokoknya tapi malah sibuk dengan tugas tambahan lain di luar kewenangan kepolisian.
Hal itu ia sampaikan lewat keynote speech dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakowas) Kompolnas Tahun 2026 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/06/2026).
“Di undang-undang yang kemarin, Alhamdulillah di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah presiden,” ucap Listyo.
Sehingga UU Polri yang baru ini diharapkan jadi landasan bagi polisi hadir di dalam program-program pemerintah.
Ihwal kondisi ekonomi global yang saat ini memprihatinkan turut disinggung Listyo.
“Menghadapi hal tersebut, Bapak Presiden atau pemerintah kita berusaha untuk kemudian mendorong berbagai macam program," tuturnya.
"Mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, dan bagaimana melakukan optimalisasi terkait dengan penerimaan keuangan negara di satu sisi mengurangi kebocoran negara,” ujar Kapolri menambahkan.
Kebijakan strategis nasional merupakan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan dinilai memiliki kepentingan penting bagi negara, baik dalam bidang pembangunan, ekonomi, pertahanan, keamanan, maupun kesejahteraan masyarakat.
Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah agenda yang dapat dikategorikan sebagai kebijakan strategis nasional antara lain swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, program makan bergizi gratis (MBG), pembangunan 3 juta rumah, transformasi digital pemerintahan, penguatan industri pertahanan, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).