TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melakukan pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (10/6/2026).
Berbagai jenis barang bukti, mulai dari ratusan saset narkotika jenis sabu hingga puluhan ribu butir obat-obatan terlarang, dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Mamuju.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Fitri Zulfahmi, menegaskan seluruh barang bukti yang dirampas untuk negara dipastikan hancur total sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun potensi untuk disalahgunakan.
Baca juga: Diberhentikan Karena Iuran, Anggota DPRD Polman Rudi Fair Gugat Partainya ke PN Jakarta Pusat
Baca juga: 4 Kasus Sabu-sabu Diungkap Polresta Mamuju Polisi Tetapkan 7 Tersangka Termasuk 1 ASN
“Hari ini kita melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang dirampas negara untuk dimusnahkan. Baik itu berupa narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), maupun tindak pidana umum lainnya,” ujar Fitri Zulfahmi di lokasi pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti.
Untuk narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, petugas melarutkannya ke dalam cairan khusus menggunakan blender hingga hancur total.
Sementara itu, barang bukti fisik dari kasus tindak pidana umum lainnya dimusnahkan secara manual menggunakan palu, digergaji, atau dibakar.
"Kita pastikan seluruh barang bukti narkotika ini benar-benar telah dimusnahkan dan tidak dapat digunakan lagi. Ini adalah jaminan transparansi kami agar tidak ada lagi barang bukti yang tersimpan lama, digunakan, atau disalahgunakan oleh pegawai maupun oknum dari kejaksaan," tutur Fitri.
Adapun rincian total barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi penanganan perkara periode Oktober 2025 hingga Juni 2026, meliputi:
Narkotika jenis sabu: 239 saset dengan berat bersih mencapai 363,8299 gram.
Obat daftar G (sediaan farmasi ilegal): 39.538 butir.
Tramadol: 1.470 tablet.
Pil ekstasi/inex: 1 butir.
Barang bukti lainnya (tas, korek api, rokok, dan lain-lain): 312 item.
Barang bukti tersebut berasal dari 80 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 4 perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya (Kamneg/TPUL).
Kejari Mamuju menerangkan seluruh perkara yang dieksekusi hari ini berasal dari kasus yang proses hukumnya telah tuntas di tingkat pengadilan tanpa adanya upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.
“Kalau masih ada upaya hukum, maka barang tersebut masih tersimpan rapat di gudang barang bukti dan tidak akan disentuh. Kita tetap menunggu sampai putusan tersebut inkrah,” pungkas Fitri. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi