Diberhentikan Karena Iuran, Anggota DPRD Polman Rudi Fair Gugat Partainya ke PN Jakarta Pusat
Nurhadi Hasbi June 10, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) dari Partai Perindo, Rudi Fair, menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Polman.

Rudi diberhentikan oleh partainya karena disebut tidak membayar iuran sebesar Rp5 juta per bulan sejak dilantik sebagai anggota DPRD.

Kuasa hukum Rudi Fair, Hatta Kainang, mengatakan kliennya memiliki hak untuk menempuh upaya hukum atas keputusan tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Polman Dipecat Gegara Tak Bayar Iuran Rp 5 Juta Per Bulan ke Partai Sejak Dilantik

Menurut Hatta, langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang mengatur upaya hukum melalui peradilan.

Minta Proses PAW Ditunda

"Ini adalah hak dan saluran hukum yang harus dihargai oleh semua pihak sehingga proses pemberhentian tidak serta-merta dilakukan," kata Hatta kepada Tribun-Sulbar.com dalam siaran persnya, Rabu (10/6/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota turut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pergantian antarwaktu.

"Sehingga biarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI menguji proses ini," ujarnya.

Hatta membantah klaim yang menyebut kliennya sama sekali tidak membayar iuran partai.

Menurut dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo meminta pelunasan iuran dalam waktu singkat.

Sementara kliennya mengajukan skema pembayaran secara bertahap.

"DPP Partai Perindo meminta pelunasan secara cepat, tetapi klien kami meminta ada proses pengangsuran dan itu tidak diterima. Bagi kami, klien kami tidak merusak nama partai atau melakukan tindak pidana hanya karena belum melunasi iuran partai hingga kemudian dipecat," katanya.

Hatta menambahkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Polewali Mandar dan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Surat tersebut berisi permintaan agar proses penggantian antarwaktu (PAW) ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Partai Politik, Peraturan KPU, serta praktik penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.