Islah Bahrawi: Tidak Ada Niat Menghasut, Kami Hanya Menyambungkan Lidah Orang yang Ketakutan
Ni'amu Shoim Assari Alfani June 10, 2026 03:12 PM

- Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan dan makar, Rabu (10/6/2026).

Islah yang akrab disapa Cak Islah hadir didampingi kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, serta sejumlah advokat dari berbagai organisasi bantuan hukum.

Usai memenuhi panggilan, Cak Islah membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penghasutan melalui pernyataan yang disampaikan dalam sebuah forum di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.

Menurut dia apa yang disampaikannya saat itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang selama ini merasa takut untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

"Yang saya ucapkan di komunitas Utan Kayu sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi," kata Islah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghasut masyarakat melakukan tindakan melawan hukum maupun kekerasan.

Sebaliknya, Islah mengaku hanya ingin menyampaikan suara masyarakat yang selama ini tidak memiliki ruang untuk berbicara.

"Tidak ada niat menghasut apa pun kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan," ujarnya.

Islah mengatakan kritik yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan bentuk kecintaan terhadap negara.

Menurutnya, kritik diperlukan untuk mengingatkan pemerintah apabila terdapat kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini, itulah mengapa kami tidak pernah berhenti mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," ucapnya.

Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Berdasar

Sementara itu, kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena menilai tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.

Tegar mengatakan laporan tersebut menggunakan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan.

Namun menurutnya, pernyataan Islah dalam forum Utan Kayu tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

"Kalau sesuai konstruksi Pasal 246 KUHP, perbuatan menghasut yang dilarang hanya dua, yakni menghasut untuk melakukan tindak pidana dan menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan," kata Tegar.

Ia menegaskan tidak ada satu pun pernyataan Islah yang mengandung ajakan melakukan tindak pidana maupun kekerasan terhadap pemerintah.

Karena itu, pihaknya meyakini tuduhan tersebut dipaksakan.

Meski demikian, Islah tetap memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kami tetap hadir sebagai warga negara yang baik. Nanti akan dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya seperti apa," pungkas Tegar.

Pelapor Islah Bahrawi

Islah Bahrawi dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Perkara teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (9/4/2026).

Pelapor menyematkan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atas laporan yang dibuatnya.

Pasal 246 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum atau melakukan tindak pidana. 

"Dilaporkan terkait Pasal 246 UU 1/2023," tegas Budi.

Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

Tak hanya Islah Bahrawi, Pengamat Politik Saiful Mujani juga turut dilaporkan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.