Nasib Motor Listrik MBG, Muncul Usulan Pegawai SPPG Bayar Cicilan, KSP Dudung: Gajinya kan Lumayan
ninda iswara June 10, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menilai pengadaan puluhan ribu unit motor listrik bagi pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) bukanlah kebutuhan yang mendesak.

Menurutnya, fasilitas kendaraan yang dibiayai negara tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan kembali karena tidak termasuk prioritas utama dalam mendukung tugas para pegawai.

Dudung berpendapat bahwa tingkat kesejahteraan pegawai SPPG saat ini sudah cukup baik untuk memungkinkan mereka memiliki kendaraan secara mandiri melalui skema cicilan.

Pandangan itu disampaikan saat ia menanggapi polemik proyek pengadaan motor listrik yang kini terseret dugaan korupsi.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai mencapai Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan secara penuh oleh pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga: Sosok Oknum Pejabat Diduga Memiliki 100 Dapur MBG, Eselon II, Boyamin Serahkan Temuan ke Kejagung

Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah muncul pertanyaan mengenai urgensi serta manfaat pengadaan kendaraan dalam jumlah besar tersebut.

Di tengah proses penyelidikan yang berlangsung, nasib puluhan ribu unit motor yang sudah terlanjur dirakit turut menjadi perhatian publik.

Meski demikian, Dudung tidak memberikan keputusan terkait langkah yang akan diambil terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan pengalihan maupun pemanfaatan motor listrik itu berada di tangan pimpinan Badan Gizi Nasional dan Presiden.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai masa depan aset bernilai besar tersebut akan menunggu kebijakan dari otoritas yang berwenang.

"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya. Nanti lah kita bahas lagi ya, MBG dulu kita konsentrasi," kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga mengungkap pengadaan motor listrik MBG sarat indikasi mark-up atau penggelembungan harga. 

Anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik MBG telah dicairkan jajaran pejabat lama BGN, meskipun wujud fisik kendaraan belum sepenuhnya rampung.

"Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dudung membeberkan besaran estimasi kerugian negara dari proyek yang ditandatangani pejabat lama tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas.

"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar. Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi MBG, Ketua DPRD Jatim Dituduh Titip Titik SPPG, Tantang: Kalau Ada, Tak Kasih Hadiah

KORUPSI DI BGN - Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Ia mengusulkan motor listrik MBG yang dikorupsi Dadan Cs dicicil pegawai SPPG. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Dadan Hindayana Cs Tersangka di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Adapun pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

(TribunTrends/Tribunnews/Igman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.