PROHABA.CO, MAKKAH - Sebagian besar jemaah haji asal Aceh sudah melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) Selasa (9/6/2026) malam di sekeliling Ka’bah.
Selanjutnya, pada hari ini, Rabu, mereka meninggalkan Makkah menuju Madinah.
Hj Muliyawati SPd, jemaah kloter 4 Aceh, menerangkan bahwa jemaah dari kloternya sudah nenyelessikan tawaf wada tadi malam, dimulai pukul 21.00 waktu Arab Saudi.
“Habis isya, pukul 9 waktu Arab, kami melaksanakan tawaf wada.
Tetap tujuh kali keliling, tapi tanpa sai dan tahalul,” ujarnya.
Ia gambarkan, setelah tawaf kali ketujuh, jemaah tidak boleh membelakangi Ka’bah, melainkan harus mundur pelan-pelan.
Selesai tawaf perpisahan itu, lanjut Muliyawati, seluruh jemaah kembali lagi ke hotel masing-masing.
Jarak hotel jemaah kloter 4 dengan Masjidilharam 2 km.
Pergi pulang dari dan kehotel, jemaah selalu dilayani Bus Salawat.
Shutlle bus ini disediakan gratis oleh Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Menunggu Tawaf Wada, Jemaah Haji Aceh Banyak yang Berwisata ke Taif
Baca juga: Dua Kebakaran Beruntun di Aceh Utara dalam 24 Jam, Aksi Heroik Warga Selamatkan Balita
Saat bertolak ke Madinah pun, jemaah naik bus yang sama.
Tanggal 10 Juni pagi telah ditetapkan sebagai jadwal keberangkatan kloter 4 Aceh ke Madinah.
Jarak antara Makkah ke Madinah 450 km.
Kalau ditempuh dengan naik bus, waktunya rata-rata 4,5–6 jam, tergantung jenis bus, kecepatan, macet, dan berapa kali berhenti di ‘rest area’.
Rinciannya, bus reguler/ standar: 6–8 jam.
Biasanya berhenti 1–2 kali di ‘rest area’ sekitar 45 menit.
Namun, pada musim haji/ umrah rute ini sangat padat. Jadi, bus bisa molor 6–8 jam karena macet.
Tujuan jemaah haji Aceh ke Madinah adalah untuk melaksanakan shalat arbain, yakni 40 waktu shalat fardu, tanpa terputus sekalipun.
Diperkirakan, jemaah haji Aceh akan berada 8-10 hari di Madinah untuk menuntaskan shalat arbain, lalu kembali secara bertahap naik pesawat ke Aceh.
(Yarmen Dinamika)
Baca juga: Sepekan di Makkah, Jemaah Haji Aceh Fokus Ibadah di Masjidilharam
Baca juga: Polres Abdya Ungkap Happy Water dan Pod Getar, Kasus Narkotika Jenis Baru Pertama di Aceh
Baca juga: Pemerintah Aceh Kawal Ketat SPMB 2026/2027, No Titip, No Jastip