BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Penetapan ini dilakukan setelah para tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Profil Edison, Bupati Muara Enim yang Ditangkap KPK Bersama 4 Pejabat dan 5 Pihak Swasta
Kasus rasuah ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di salah satu hotel di Jakarta.
PT MSA sendiri merupakan supplier smart board ke PT MIT yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Murwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH (Cory),” ujar Taufik.
Menurut penjelasan Taufik, pemberian uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan proyek pengadaan-pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.
Di balik itu, pemberian dana ini memiliki maksud tertentu agar pihak swasta bisa menjaga 'hubungan baik' dengan pemerintah daerah ke depannya, sehingga mereka berpeluang dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.
KPK mengungkapkan bahwa dalam proyek pengadaan ini, terdapat kesepakatan aliran uang komisi (fee) sebesar 5 persen dari pihak swasta—termasuk PT MSA dan rekanan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim—yang dialokasikan khusus untuk Bupati Edison.
Proses distribusi uang haram ini dikendalikan oleh Abi Nurwardani. Untuk sampai ke tangan bupati, penyerahan uang dilakukan secara tunai setelah ditarik dari rekening atas nama orang lain (nominee) melalui orang kepercayaan Edison, yakni Radiansa dan Adi Triyadi.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” kata Taufik.
Selain jatah 5 persen untuk bupati, Taufik menjabarkan bahwa sisa aliran dana tersebut dibagi-bagi oleh Abi Nurwardani selaku pengendali rekening kepada pejabat lain, dengan rincian sebesar 3 persen untuk kepala dinas (Kadis), serta 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.
Penyidikan KPK juga mendeteksi bahwa Edison dan Abi Nurwardani diduga menerima setoran serupa dari berbagai rekanan lain, tidak terbatas pada Dinas Dikbud saja.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” ucap Taufik.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta saldo rekening dengan nilai total mencapai Rp1,9 miliar.
Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp323 juta dari tas ransel Abi Nurwardani, serta uang tunai senilai Rp40 juta, USD 3.200, dan SAR 2.260 yang ditemukan di dalam brankas di rumah Abi.
“Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar,” tutur Taufik.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas tindakan tersebut, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Cory selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sumber : Kompas.com)