Aksi di Polda Sumsel, Massa Alergi Bersatu Minta Kasus Ko Ajun & Irza Tetap Dilanjutkan ke Kejaksaan
Welly Hadinata June 10, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (Alergi) Bersatu menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Rabu (10/6/2026) pagi.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan pesan dukungan terhadap penegakan hukum, di antaranya bertuliskan "Keadilan untuk semua, bukan untuk segelintir orang".

Massa juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha Palembang, Junaidi alias Ko Ajun.

Koordinator aksi Alergi Bersatu, Sukma Hidayat, mengatakan pihaknya mendukung langkah aparat kepolisian yang telah menetapkan Junaidi alias Ajun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

"Kami mengapresiasi Polda Sumatera Selatan yang tetap tegak lurus dalam menangani perkara Ajun dan Irza karena keduanya telah melakukan tindak pidana," ujar Sukma saat menyampaikan aspirasi.

Dalam aksinya, massa juga meminta Kapolda Sumsel agar proses hukum terhadap kedua pihak tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolda untuk melanjutkan perkara Ajun dan Irza sampai dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Selain itu, massa mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Polisi itu milik semua masyarakat, bukan milik seseorang. Bukan sahabat Ajun saja," tegas Sukma.

Menanggapi aksi tersebut, kuasa hukum Junaidi alias AJ, Benny Murdani, menyatakan pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Kami menghormati aspirasi masyarakat terhadap video yang viral tersebut. Namun kami tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan percaya aparat akan menangani perkara ini secara profesional," kata Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, Benny berharap permohonan Restorative Justice (RJ) yang telah diajukan dapat dikabulkan mengingat telah tercapai kesepakatan damai antara kliennya dan korban.

"Kami tetap berharap permohonan Restorative Justice dapat diterima. Karena sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, harapannya keduanya bisa dibebaskan atau dilepaskan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Junaidi alias Ajun sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video pemukulan terhadap sopirnya viral di media sosial.

Saat ini proses hukum masih berlangsung dan penyidik masih memproses permohonan Restorative Justice yang diajukan kedua belah pihak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.