JPU KPK Sebut Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dakwaan Korupsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Sesri June 10, 2026 05:22 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Kadis PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menilai keterangan saksi mahkota, Dani M Nursalam dan saksi M Arief Setiawan, semakin memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid.

Menurut Meyer, keterangan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dan eks Kadis PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, sekaligus menyambung rangkaian fakta yang selama ini telah disusun dalam surat dakwaan.

"Pada akhirnya dakwaan itu menjadi satu kesatuan. Keterangan saksi mahkota membuka dan menyambung rantai peristiwa yang selama ini sudah dikonstruksikan dalam dakwaan," kata Meyer usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Ia menyebut, persidangan mengungkap adanya perintah dan permintaan uang yang berasal dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yakni Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan.

Baca juga: Tim Advokat Abdul Wahid Siapkan Saksi A De Charge, Akan Buktikan Dugaan Ancaman SF Hariyanto

Baca juga: Breaking News: Eks Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Jadi Saksi Untuk Mantan Kadis PUPR Riau

"Bahwa benar ada perintah dan permintaan uang dari Abdul Wahid yang disampaikan melalui orang terdekatnya, yaitu Dani dan Arief. Kemudian pihak yang memberikan uang, yakni para kepala UPT (di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau), saya rasa sudah sangat jelas terungkap di persidangan," ujarnya.

Meyer menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Abdul Wahid diduga telah memberikan arahan sejak awal masa jabatannya.

Arahan itu disampaikan pada pertemuan yang berlangsung sekitar Maret hingga April 2015 di kediaman dinas Abdul Wahid, yang dihadiri Dani serta Arief.

Dalam pertemuan itu, lanjut Meyer, Abdul Wahid meminta agar seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas PUPR-PKPP dan kebutuhan operasional, dikoordinasikan melalui Dani M Nursalam.

"Pak Arief diminta berkoordinasi dengan Dani untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PUPR yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional," jelasnya.

Tak hanya itu, perintah serupa disebut kembali disampaikan kepada para kepala UPT dalam pertemuan berbeda, yakni di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.

"Dari situ orang-orang yang berada dalam alur perintah maupun penyerahan uang sama-sama memahami bahwa ada permintaan uang, ada pelaksanaan, dan ada pemberiannya," kata Meyer.

JPU KPK juga menyoroti adanya tekanan yang dirasakan para kepala UPT apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Menurut Meyer, para pejabat itu khawatir akan dimutasi atau didemosi dari jabatannya.

Dalam persidangan, kata dia, terungkap fakta bahwa seorang kepala bidang pernah dimutasi tanpa sepengetahuan M Arief Setiawan selaku atasan langsungnya.

"Pak Arief menyampaikan ada satu kabid yang dimutasi tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa dimintai pendapat sebagai atasannya. Ini menunjukkan pola penggunaan kekuasaan oleh Abdul Wahid," ungkap Meyer.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme administrasi pemerintahan yang semestinya melibatkan atasan langsung, dalam proses mutasi maupun pemberhentian pejabat.

"Seharusnya ada prosedur administrasi yang dilalui. Namun dari fakta persidangan, itu dilakukan tanpa meminta masukan Pak Arief dan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan ketakutan di kalangan kepala UPT sehingga mereka merasa harus mengikuti permintaan-permintaan uang tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Dani M Nursalam sudah lebih dulu menjadi saksi mahkota untuk Abdul Wahid, pekan lalu.

Perjalanan Kasus

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.