Mahfud MD Khawatir Sony Sonjaya Dijatuhkan Para Koruptor MBG Lainnya
Desy Selviany June 10, 2026 05:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD khawatir para koruptor di Badan Gizi Nasional (BGN) bersatu untuk menjatuhkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang hendak mau menjadi justice collaborator. 

Mahfud meyakini korupsi makan bergizi gratis (MBG) tidak hanya melibatkan tiga pejabat BGN saja. 

Sebab kata Mahfud MD korupsi MBG melibatkan sejumlah pejabat di luar BGN yang ikut mendulang untung dari dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sehingga yang dikhawatirkan oleh Mahfud, para koruptor MBG yang kuncinya dipegang oleh Sony Sonjaya maka akan bekerjasama untuk menutupi tindak korupsi tersebut.

Diketahui Sony Sonjaya salah satu dari tiga pemimpin BGN yang ditangkap karena kasus korupsi MBG. 

Usai ditangkap Soni pun memutuskan untuk menjadi justice collaborator.

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia mengakui perbuatannya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan) untuk membongkar suatu kejahatan yang terorganisir atau berskala besar.

“Justice Collaborator Sony belum tentu juga itu berhasil, karena yang paling buruk bisa terjadi Silent Collaborator Network, jadi mereka akan saling melindungi, memojokkan dia (Soni) bahwa kamu bohong dan sebagainya, atau masing-masing diam, menghindar,” kata Mahfud di Youtube pribadinya Mahfud MD Official pada Selasa (10/6/2026). 

Sebelumnya usai ditangkap Kejaksaan Agung RI, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mulai bernyanyi. 

Melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony Sonjaya membuka tabir adanya otak dari korupsi dana MBG.

Menurut Sony, selain tiga pejabat BGN yang ditangkap terdapat "nama-nama besar" yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola SPPG dalam program MBG.

Karena itu, ia memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. 

Sony pun mengaku siap membuka otak korupsi dana MBG.

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna dimuat Kompas.com Jumat (5/6/2026). 

Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut. 

"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna. 

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci. 

Krisna hanya menyebut bahwa otak korupsi dana MBG tersebut banyak dari tokoh-tokoh di Indonesia.

"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia. 

Baca juga: Nanik Rencanakan BGN Batasi Dapur MBG, Satu Kecamatan Maksimal 6 SPPG

Krisna mengatakan, pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

"Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," ujar Krisna. 

Ia menambahkan, tim kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/6/2026) untuk memohon status JC bagi Sony. 

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim. 

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN (Badan Gizi Nasional) maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Susilaningtias mengatakan pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susilaningtias.

Sebelumnya tiga pejabat BGN yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sandjaya resmi menjadi tersangka korupsi MBG.

Ketiganya melakukan korupsi dari berbagai kebijakan di program MBG. 

Mulai dari mempermainkan verifikasi SPPG hingga mark up pada pengadaan barang pada program MBG. 

Beberapa korupsi BGN yang diungkap Kejagung adalah pengadaan barang yang tidak diperlukan pada program MBG.

Bukan hanya itu, setelah pengadaan barang diadakan, para pejabat tersebut juga menggelembungkan dana.

Beberapa pengadaan barang yang diduga digelembungkan seperti pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun untuk 21.801 unit kendaraan.

Ada juga pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.