Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum dugaan korupsi mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) termasuk pengajuan justice collaborator (JC) oleh eks Wakil Kepala (Waka) BGN Sony Sanjaya.

"Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Apakah kemudian justice collaborator diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya," kata Kepala Bakom RI Qodari menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menyoroti bahwa dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) ini terbagi dalam dua kelompok besar yaitu harga yang tidak sesuai untuk pengadaan sejumlah barang dan terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terkait nama-nama yang diajukan oleh Sony, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, masih belum jelas terbagi dalam kelompok yang mana dan harus dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung.

"Kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum, apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya titik (SPPG). Itu tentu kembali kepada proses hukum," tutur Qodari.

Dia juga mengatakan proses hukum akan tetap berjalan meski terdapat nama jajaran eksekutif, legislatif atau yudikatif yang disebutkan oleh Sony dalam pengajuannya sebagai JC.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Mukti, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai JC setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (4/6).

Menurut dia, kliennya ingin menjadi justice collaborator karena mengungkap yang sebenarnya siapa pihak-pihak yang terkait, sekaligus menegaskan bahwa dirinya bukanlah otak dari tindak pidana tersebut.

Dia menyampaikan kliennya sudah memberi 20 lebih nama yang diduga terlibat korupsi tata kelola MBG kepada penyidik Kejagung yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).