Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Kebijakan BGN Mengenai Pembatasan SPPG
Machmud Mubarok June 10, 2026 06:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu teknis kebijakan dari BGN terkait pembatasan jumlah SPPG setiap kecamatan.

Saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal hanya enam unit per kecamatan. 

Aturan ini keluar seusai pergantian Kepala BGN Dadan Hindayana yang ditetapkan tersangka bersama dua wakil BGN oleh Kejagung beberapa waktu lalu.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto langsung menunjuk dan melantik Naniek S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Tidak hanya pembatasan SPPG di setiap kecamatan, BGN juga tengah mengevaluasi perbaikan pengelolaan di seluruh layanan dapur MBG.

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Pengawasan MBG tingkat Kabupaten Tasikmalaya Rubi Azhara mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat termasuk BGN dalam membatasi jumlah SPPG per kecamatan. 

Baca juga: Aliran Dana dari BGN Mandek, 2 SPPG di Pangandaran Setop Beroperasi

Baca juga: Rekening SPPG MBG di Sumedang Diduga Dikuras Oknum BGN

Saat ini, SPPG di kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bervariasi tergantung jumlah penerima manfaat. 

Adapun yang paling banyak itu SPPG di Kecamatan Singaparna ada 14 unit SPPG. 

“Yang saya ingat sampai bulan lalu yang terbanyak itu SPPG di Kecamatan Singaparna dan yang paling sedikit di Kecamatan Karangjaya hanya satu SPPG,” ucap Rubi.

Ia berharap rencana pembatasan ini bisa lebih efisien juga membuka lebih besar keterlibatan masyarakat/UMKM dan pemberdayaan ekonomi lokal lainnya.

“Prinsipnya, satgas berharap sistem pengawasan yang dilaksanakan oleh BGN makin diperketat dan berkualitas agar dapat tercapai tujuan program yang baik ini,” ungkap Rubi. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.