CEK FAKTA - Daftar Nama yang Terseret dalam Skandal MBG, Ada Kalangan Eksekutif dan Legislatif
AbdiTumanggor June 10, 2026 06:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Prabowo Subianto tidak bakal melindungi nama-nama besar yang disebut Sony Sonjaya ada di balik dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari kepada wartawan, Rabu (10/6/2026). 

“Jadi, tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum,”kata Qodari.

Oleh karena itu, Bakom RI menyikapi hal ini harus diproses secara hukum jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Qodari juga menggapi pengajuan justice collaborator (JC) eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan melaporkan lebih dari 20 nama dalam skandal korupsi tersebut. 

Menurut dia, keputusan terkait permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. 

Qodari menjelaskan, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, terdapat dua kelompok persoalan dalam kasus tersebut.

Pertama, dugaan pengadaan barang dengan harga yang tidak sesuai. Kedua, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

“Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung,” ucap dia. 

Karena itu, ia menilai setiap nama yang disebut dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. 

Ia pun mengajak masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna, Jumat (5/6/2026).

Dia mengungkapkan bahwa kliennya mencatat ada lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna menyebutkan, Sony bakal mengungkap nama-nama tersebut kepada para penyidik.

"Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan," kata Krisna seusai menyerahkan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bantahan Partai Demokrat

Partai Demokrat turut buka suara terkait dugaan keterlibatan Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Tanggapan ini disampaikan Partai Demokrat usai adanya postingan sebuah media sosial yang memuat daftar nama terkait kasus BGN dan mencantumkan frasa "2 orang kolonel usulan AHY".

"Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan di laman resmi partai Demokrat, Rabu (9/6/2026). 

Selanjutnya, Partai Demokrat juga menegaskanAHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Sony.

Herzaky menyatakan Ketum Partai Demokrat juga tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, ataupun meminta dukungan kepada Sony Sonjaya terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun urusan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat itu juga menyinggung postingan yang mencantumkan frasa "2 orang kolonel usulan AHY". 

Ia menekankan, dalam postingan tersebut tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan frasa "AHY" maupun siapa "2 Orang Kolonel" yang dimaksud. 

"Namun, apabila yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, maka Partai Demokrat menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta apa pun," tegasnya.

Jika frasa "2 orang Kolonel usulan AHY" yang tercantum dalam postingan tersebut menyangkut AHY, Demokrat memastikan hal itu sebagai fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran.

Beredar di Kalangan Awak Media Ada 26 Nama

Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dikabarkan telah menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN Tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Agung.

Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pada pelaksanaan program priorotas nasional tersebut.

Namun, berdasarkan daftar nama yang beredar di kalangan awak media dan di media sosial, puluhan nama tersebut berasal dari pejabat eksekutif, anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga pihak swasta. Puluhan nama yang disebut dalam daftar tersebut memuat sejumlah tokoh yang saat ini masih aktif menjabat di lembaga negara.

Namun, perlu dicatat, bahwa daftar nama yang beredar tersebut masih sebatas informasi yang belum terverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. 

Berikut di antara daftar nama yang beredar di media sosial, meski belum terverifikasi kebenarannya:

  • Nanik S Deyang
  • Patris Rumbayan (Ibu Seskab Teddy)
  • Ketua DPRD Jawa Timur dan Jawa Tengah
  • Suardi Samiran
  • Putih Sari (Anggota Komisi IX DPR)
  • dr Maharani (Anggota Komisi IX DPR)
  • Yahya Zaini (Wakil Ketua Komisi IX DPR)
  • Wihadi (Wakil Ketua Banggar DPR)
  • Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR)
  • Bima Arya (Wakil Menteri Dalam Negeri)
  • Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
  • Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa)
  • Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR)
  • Dedi Gumelar alias Dek Gam (Anggota DPR)
  • Muslim Ayub (Anggota DPR)
  • Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua KPK)
  • Apsari Dewi (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)
  • Kombes Pol Sumarni (Kapolres Bekasi)
  • Irma Chaniago (Anggota DPR)
  • Uya Kuya (Anggota DPR)
  • Lula Kamal (PIC Menko Pangan)
  • Dua orang kolonel usulan AHY
  • GAMBI dan Kadin

Catatan Redaksi: Sebagian daftar ini merupakan informasi yang beredar di kalangan awak media dan media sosial. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai daftar nama tersebut. 

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari. 

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga. Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Skandal Korupsi MBG, Nama-nama Besar Terseret, di Antaranya AHY, Ini Reaksi Tegas Partai Demokrat

Baca juga: Minta MBG Dihentikan 30 Hari, MBG Watch Tuntut Perbaiki Tata Kelola Hingga Keterbukaan Anggaran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.