Kasus Dugaan Penipuan Travel Umroh DZ Tour Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang
Asmadi Pandapotan Siregar June 10, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umroh yang melibatkan pengurus Daaruz Zikra (DZ) Tour kini memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut telah dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

"Pada Selasa, 9 Juni 2026, untuk kasus tersebut sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar AKP Singgih kepada Bangkapos.com, Rabu (10/6/2026).

Seiring berjalannya proses hukum, AKP Singgih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh maupun haji. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyetorkan dana keberangkatan.

"Kita harapkan masyarakat dapat lebih selektif, dalam mempercayakan dananya untuk berangkat haji atau umroh. Bisa di cek langsung ke instansi terkait seperti Kementerian Haji, serta tidak tergiur paket murah dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Pengurus Daaruz Zikra Tour Ditahan, Kantor Travel Umroh di Pangkalpinang Tampak Sepi

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih membenarkan, adanya penangkapan terhadap Firman selaku pengurus di yayasan Daaruz Zikra Tour.

"Untuk laporan ini pada 12 April 2025, sedangkan untuk terlapor sudah ditahan sejak 10 April 2026. Terlapor menjanjikan bisa memberangkatkan korban sebanyak 10 orang, untuk berangkat ibadah umroh sebelum lebaran haji," ujar AKP Singgih.

Usai diiming-imingi akan diberangkatkan, para korban pun diketahui telah membayarkan uang kepada pelaku sebesar Rp 29 juta per orang.

"Terlapor ini melakukan pembatalan sebanyak tiga kali kepada korban sebanyak 10 orang, hingga sampai saat ini korban tidak diberangkatkan oleh terlapor untuk ibadah umroh," ucapnya.

Kemudian terlapor diungkapkan AKP Singgih menjanjikan akan mengembalikan uang kepada korban dalam pembatalan tersebut.

"Namun hingga saat ini uang tersebut pun tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban, serta untuk Yayasan Daaruz Zikra yang bekerja sama dengan Global Travelindo atau PT. Global Karima Wisata tidak terdaftar Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," bebernya.

Atas kejadian tersebut masing-masing korban per orangnya mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta, dengan total keseluruhan sebanyak 10 korban Rp 290 juta.

Sementara itu pelaku pun kini dijerat dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umroh subs dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dalam undang- undang nomor 14 tahun 2025 Subs Pasal 492 Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.