Inilah Fasilitas Terbaru Pasien Rawat Inap Jika Sistem Kelas 1, 2, 3 Peserta BPJS Kesehatan Dihapus
Rusaidah June 10, 2026 08:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Sistem kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan mengalami perubahan terbaru.

Mengacu pada aturan baru, dengan dihapusnya kelas rawat inap yang lama maka fasilitas inilah yang akan didapatkan pasien jika rawat inap di rumah sakit.

Sebagai informasi terbaru, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta BPJS Kesehatan akan dihapus.

Pemerintah mengubah sistem kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jika sebelumnya pelayanan rawat inap dibagi dalam kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, kini sistem tersebut diubah menjadi kelas A, B, dan C dengan standar fasilitas yang berbeda pada masing-masing kategori.

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru di Bangka Belitung 10 Juni 2026 yang Resmi Naik, Pertamax Tembus Rp16.650

Perubahan itu dikatakan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

"Kelas rawat inap standar KRIS, konsep 3 kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan," kata Benjamin.

Fasilitas Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

Dalam paparannya, Benjamin menjelaskan kelas A menjadi kategori dengan fasilitas paling lengkap.

Kelas ini maksimal diisi dua tempat tidur dalam satu ruangan.

Selain memenuhi 12 kriteria utama KRIS, kelas A juga dilengkapi nurse call dua arah, pengaturan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius menggunakan AC, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas.

Sementara itu, kelas B memiliki kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

Fasilitas dasarnya sama dengan kelas A, yakni memenuhi 12 kriteria utama KRIS, dilengkapi nurse call dua arah serta pendingin ruangan.

Namun fasilitas tambahannya lebih terbatas, yakni hanya kursi penunggu pasien dan televisi.

Adapun kelas C juga memiliki kapasitas maksimal empat tempat tidur. Kelas ini tetap memenuhi 12 kriteria utama KRIS dengan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Perbedaannya terletak pada fasilitas pendukung yang lebih sederhana.

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan (Bangkapos.com)

Pada kelas C, nurse call yang tersedia hanya satu arah dan tidak terdapat fasilitas tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas.

"Kelas C bedanya tidak ada fasilitas tambahan saja," ujar Benjamin.

Baca juga: 26 Daftar Nama Ini Diduga Terlibat Korupsi MBG Sudah Disetor Sony Sanjaya ke Penyidik dan Masuk BAP

Selain menjelaskan skema kelas baru tersebut, Benjamin juga memaparkan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari total 2.806 rumah sakit yang bekerja sama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen telah memenuhi kriteria penerapan KRIS.

Sementara itu masih terdapat 89 rumah sakit yang belum siap menerapkan standar layanan baru tersebut.

"Kita bisa lihat datanya rumah sakit Kemenkes sudah bisa 100 persen, BUMN sudah 69 persen, kementerian lain sudah 58 persen, rumah sakit provinsi kabupaten sekitar 40,2 persen, rumah sakit TNI-Polri 48 persen yang sudah siap, swasta 71,4 persen. Total rata-rata sekitar 60,9 persen," kata Benjamin.

Orang Kaya Minta Layanan Istimewa

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan banyak orang kaya yang meminta layanan beda dengan peserta BPJS kelas 3. 

Orang kaya dengan status kelas 1 ini merasa layak mendapatkan pelayanan istimewa karena membayar cicilan lebih tinggi.

Namun Budi mengatakan langsung memberi pernyataan keras ke para peserta kelas 1. 

Ia menjelaskan bahwa BPJS dibangun atas dasar gotong-royong. 

"Jadi tidak kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. BPJS adalah asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi sebenarnya secara konsep enggak benar tuh orang yang bayar tinggi lebih dapat service tinggi," ujar Budi dalam rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Budi, apabila orang-orang kaya ingin mendapatkan pelayanan lebih baik, mereka dapat mengikuti asuransi yang disediakan oleh pihak swasta.

"Pak, saya beda dong, saya punya uang banyak", boleh bayar lewat asuransi swasta. Di-CoB-kan dengan BPJS. Tidak banyak yang paham. Saya kemarin di WA grup masih diserang, 'ini asuransi gini gini nurunin nanti orang kelas 1 marah-marah'. Kalau Bapak/Ibu masih ngomongin 10 juta orang kelas 1 yang marah-marah, Bapak melupakan 280 juta orang yang di kelas 3," kata dia.

Baca juga: Daftar Nama-nama Pejabat Eselon Punya Dapur MBG yang Dilapor ke Kejagung, Ada di Atas 100 Titik

Budi lantas menganalogikan layanan BPJS Kesehatan seperti pajak di mana ia dan sopirnya membayar pajak dengan nilai yang berbeda.

Namun, meski ia membayar pajak lebih tinggi, bukan berarti dirinya mendapat jalan yang berbeda dari sopirnya ketika melintas di sebuah kawasan.

"Apakah saya kalau mau jalan-jalan di taman berbeda dengan sopir saya? Kan tidak," tukas Budi.

Budi menegaskan, BPJS merupakan asuransi sosial dengan konsep gotong royong.

Oleh karena itu, ia menilai masyarakat uang masih membicarakan kelas-kelas pada BPJS Kesehatan justru salah kaprah.

"Karena harusnya dia kaya ataupun dia miskin, untuk BPJS sebagai asuransi sosial dia harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur equity dan keadilannya ada di sana. Itu namanya sebabnya asuransi sosial," ucap Budi.

Menurut Budi, BPJS Kesehatan memberikan proteksi pembiayaan kesehatan untuk 280 juta rakyat Indonesia secara adil dan sama.

Oleh sebab itu, orang yang bayar BPJS lebih mahal harus mensubsidi orang yang membayar lebih sedikit, tapi tetap mendapatkan layanan kesehatan yang sama.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.