Presiden Prabowo Tak Mau Tutupi Nama Besar di Kasus MBG, Semua Harus Bertanggung Jawab
Tommy Kurniawan June 10, 2026 08:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Prabowo Subianto ditegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk nama-nama besar yang disebut oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyusul pengajuan status justice collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Menurut Qodari, Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Tidak ada pengecualian. Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, baik dari unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif, semuanya sama di hadapan proses hukum,” kata Qodari kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan, seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Qodari juga menanggapi langkah Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator sekaligus mengklaim memiliki informasi mengenai lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurutnya, keputusan menerima atau menolak permohonan justice collaborator sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Apakah permohonan itu diterima atau tidak, semuanya menjadi ranah penegak hukum. Pemerintah menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca juga: AHY Ikut Terseret dalam Isu Korupsi MBG, Partai Demokrat Langsung Bereaksi Keras

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Merangin Keluhkan Beban Ekonomi Bertambah

Dua Kelompok Dugaan Korupsi MBG

Qodari menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, penyidikan kasus MBG saat ini mengarah pada dua kelompok dugaan pelanggaran.

Kelompok pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark-up harga.

Sementara kelompok kedua menyangkut dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

“Nah, apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua tentu harus diklasifikasi terlebih dahulu. Semua prosesnya sekarang ada di Kejaksaan Agung,” kata Qodari.

Ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada pembuktian hukum.

Sony Sonjaya Klaim Ada Tekanan dari Nama Besar

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya selama ini merasa dijadikan pihak yang paling disalahkan dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Menurut Krisna, Sony mengaku hanya menjalankan sejumlah kebijakan yang disebut mendapat perhatian atau atensi dari pihak-pihak berpengaruh.

“Selama ini Pak Sony seolah-olah diposisikan sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur. Padahal menurut beliau, ada tekanan dan atensi dari nama-nama besar yang nanti akan disampaikan kepada penyidik,” kata Krisna, Jumat (5/6/2026).

Krisna menyebut kliennya memiliki daftar lebih dari 20 nama yang diduga mengetahui atau terkait dengan berbagai proses dalam program MBG.

Daftar tersebut, kata dia, akan diungkapkan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung.

“Iya, lebih dari 20 nama akan disebutkan,” ujarnya setelah menyerahkan surat permohonan justice collaborator ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026).

Demokrat Bantah Nama AHY Terkait Kasus MBG

Di tengah berkembangnya isu tersebut, Partai Demokrat turut memberikan klarifikasi terkait beredarnya daftar nama yang menyeret Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan AHY tidak memiliki hubungan dengan Sony Sonjaya maupun program SPPG.

“Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya,” kata Herzaky dalam pernyataan resminya.

Ia memastikan AHY tidak pernah bertemu, berkomunikasi, memberikan rekomendasi, ataupun meminta bantuan kepada Sony terkait program MBG maupun urusan lainnya.

Herzaky juga menanggapi beredarnya unggahan media sosial yang mencantumkan frasa “dua orang kolonel usulan AHY”.

Menurutnya, unggahan tersebut tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan AHY maupun siapa sosok kolonel yang dimaksud.

Namun apabila yang dimaksud adalah Agus Harimurti Yudhoyono, maka Partai Demokrat menilai informasi tersebut sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar fakta.

“Jika frasa tersebut diarahkan kepada AHY, maka kami tegaskan itu adalah fitnah dan sama sekali tidak benar,” tegas Herzaky.

Beredar Daftar 26 Nama

“Sudah kami sampaikan ke penyidik dan sudah tercatat dalam BAP,” kata Krisna Murti, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum pernah mengumumkan secara resmi daftar nama tersebut.

Sejumlah nama yang beredar di media sosial disebut berasal dari kalangan pejabat eksekutif, anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga pihak swasta.

Karena belum ada konfirmasi resmi dari penyidik, kebenaran daftar tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam pengelolaan program MBG, termasuk penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, antara lain pengadaan lebih dari 21 ribu unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi yang disebut tidak sesuai kebutuhan dan mengandung unsur mark-up harga.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.