Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Camat Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah memanggil para Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja-raja di wilayah Pegunungan Seram Utara, Rabu (10/6/2026).
Pemanggilan 12 Raja dan dua Kepala Dusun menjadi tanda tanya, pasalnya tak ada undangan spesifik yang tertuju ke Tokoh Adat ataupun Saniri Negeri.
Hal itupun menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara. Mereka menilai tokoh adat dan Saniri Negeri merupakan pihak yang memiliki pengetahuan historis dan kawasan adat terkait batas-batas wilayah adat yang di kapling oleh Taman Nasional Manusela ataupun Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara melihat persoalan tapal batas yang saat ini terjadi tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan.
Tetapi juga berkaitan langsung dengan hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah, sejarah penguasaan tanah serta kelangsungan kehidupan sosial dan budaya masyarakat di Negeri-Negeri Adat yang terdampak.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara Jo Makualaina menegaskan bahwa pada pertemuan ini harus melibatkan Tokoh-Tokoh Adat dan juga Saniri Negeri.
"Bahkan Pemuda Adat dikarenakan yang paling berperan penting dalam aksi penolakan tapal batas TNM ini adalah tokoh-tokoh Adat maupun masyarakat adat. Dikarenakan pada aksi penolakan tersebut tidak ada Keterlibatan Pemerintah Negeri," ujarnya.
Baca juga: Alumni SMA N 1 Ambon Terima Tabungan Rp. 20 Juta dari Telkomsel, Lewat Program Tryout UTBK Akbar
Baca juga: Balam Energy Sosialisasi Pengeboran BK-01 di SBT, Buka Peluang Temuan Migas Baru
Jo Makualaina menyebut bahwa yang paling merasakan dampak dari tapal batas TNM dan BPKH adalah masyarakat adat.
"Kenapa dalam pertemuan ini mereka tidak di libatkan guna membahas tapal batas," tukasnya.
Jo Makualaina menyoroti undangan Camat Seram Utara per tanggal 9 Juni 2026. Dimana Kepala Kecamatan Seram Utara mengundang 12 raja dan 2 Kepala Dusun untuk menyikapi hal-hal yang terjadi di Pegunungan Seram Utara.
"Persoalan tapal batas Taman Nasional Manusela dan BPKH yang di laksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 di Kantor Camat Seram Utara," bebernya.