TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan eks Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika, akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 25 liter dengan menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada esok hari, Kamis (11/6/2026).
Adapun para terdakwa dalam kasus ini, yakni Aziz Apandi Silalahi selaku buruh pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.
Pemeriksaan kedua mantan pejabat di Polrestabes Medan tersebut buntut dari permintaan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan pada Selasa (9/6/2026) petang menjelang malam.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli Migas yang ditunda karena Ahli Migas sedang dinas di luar kota tersebut, Efrata meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kanit Pidsus agar diperiksa.
Secara terpisah, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap Bayu–Andik melalui anggotanya untuk menghadiri persidangan esok hari.
"Sudah saya kabari salah satu anggotanya, katanya bersedia. Besok jadwal sidangnya. Mudah-mudahan datang (Kasat Reskrim dan Kanit Pidsus) dan jadi (sidangnya)," kata Reza, Rabu (10/6/2026).
Saat ini, kasus pembelian pertalite dengan menggunakan jeriken yang menjerat Aziz dan Ranning menuai sorotan. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dijerat kepada Aziz dan Ranning dinilai penuh kejanggalan.
Mereka dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aziz dan Ranning juga dijerat dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 17 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hermansyah, kuasa hukum kedua terdakwa menilai penerapan pasal tidak sebanding dengan perbuatan kliennya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, saat pengisian BBM menggunakan jeriken, terdakwa awalnya hanya membeli sekitar 20 liter. Namun kemudian, kata dia, terdapat penambahan volume BBM hingga mencapai 25 liter.
"Menurut keterangan dia, disuruh tambah lima liter lagi. Jadi 25 liter. Si Silalahi adalah operator yang mengisi minyak. Karena di pertengahan jalan dia diberhentikan, selanjutnya digantikan operator lain dan ditambah lagi pengisian minyak ke jeriken itu. Ini pengondisian bagi kita," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)