Proyek Jembatan Selat Akar Kepulauan Meranti Kini Dibidik Kejati Riau, Ini Masalahnya
M Iqbal June 10, 2026 10:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proyek pembangunan Jembatan Selat Akar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang bernilai Rp 36,7 miliar, kini sedang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain pekerjaan yang tidak rampung hingga kontrak berakhir, proyek tersebut juga menyisakan persoalan pengembalian uang muka sebesar Rp3,3 miliar yang hingga kini belum terselesaikan.

Saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, diketahui telah membuka penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek maupun pada aspek jaminan uang muka pekerjaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

"Masih tahap penyelidikan," kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, penyelidik masih mengumpulkan berbagai data dan keterangan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Masih puldata, pulbaket," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jembatan pada ruas Jalan Tanjung Padang-Belitung itu dikerjakan PT Nindya Cakti Karya Utama. 

Selain kontrak pekerjaan senilai Rp36,7 miliar, proyek tersebut juga didukung anggaran pengawasan sekitar Rp661 juta.

Namun hingga masa pelaksanaan berakhir, pekerjaan tidak selesai sesuai target.

Sejumlah item pekerjaan dilaporkan masih tertinggal sehingga kontrak proyek akhirnya berujung pemutusan.

Di sisi lain, penyelidik juga menaruh perhatian pada pencairan uang muka proyek yang mencapai Rp7 miliar. 

Dari jumlah tersebut, pengembalian melalui termin pembayaran baru terealisasi sekitar Rp3,7 miliar.

Artinya, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp3,3 miliar yang belum terlunasi. Dalam proyek ini, PT Asuransi Asei Indonesia tercatat sebagai perusahaan penjamin uang muka pekerjaan.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau tidak hanya menyoroti aspek administrasi proyek, tetapi juga menelusuri rangkaian pelaksanaan pembangunan yang berujung pada tidak selesainya pekerjaan.

Jembatan Selat Akar sendiri merupakan infrastruktur penting yang menghubungkan aktivitas masyarakat di Kecamatan Tasik Putri Puyu. 

Jembatan lama sepanjang 210 meter sebelumnya ambruk pada Agustus 2023 setelah mengalami kerusakan berat pada bagian pondasi dan struktur bangunan.

Pembangunan jembatan pengganti diharapkan dapat memulihkan akses masyarakat. 

Namun proyek tersebut justru menyisakan persoalan baru yang kini masuk dalam radar penyelidikan aparat penegak hukum.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.