TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang penggelapan Rp 2 miliar uang perusahaannya. Terdakwa tersebut ialah Cindy, warga Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Ia didakwa menggelapkan uang CV TIO hingga mencapai Rp2 miliar.
"Terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu November 2024–Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya dalam menjalankan tugas sebagai Admin Akuntansi di CV TIO," kata JPU Rizkie Andriani Harahap, Rabu (10/6).
Dalam dakwaan menyebutkan, Cindy menggelapkan uang CV TIO yang berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada Direktur CV TIO.
"Berdasarkan hasil audit internal CV TIO ditemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Sehingga, CV Tio mengalami kerugian Rp2.003.946.900 (Rp2 miliar)," kata Rizkie.
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba, BNN Sergai Tangkap 10 Orang
Jaksa menjerat perbuatan Cindy dengan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 488 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatif kedua, dilanjutkan JPU, melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengakuan terdakwa, mengakui bahwa uang sebesar Rp2 miliar untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan biaya perobatan ibunya yang sedang sakit.
Hingga saat ini, perdamaian antara Cindy dengan pihak perusahaan belum tercapai dan Cindy pun belum mengembalikan uang CV TIO yang telah digelapkannya. Sidang kasus ini pun akan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada pada persidangan, Senin (22/6), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. (cr17/Tribun-Medan.com)