Medan (ANTARA) - Menteri Hukum (Menhum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah yang tepat untuk dikedepankan melalui keberadaan pos bantuan hukum (Posbankum).

"Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, dan Babinsa TNI. Terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan," kata Supratman usai meresmikan 6.110 Posbankum setiap desa/kelurahan di Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Rabu.

Menhum mengatakan seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara telah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.

Dia berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan merajut kembali persaudaraan dan memulihkan situasi sosial.

"Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum, dan ini menjadi salah satu indikator. Kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana, karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo," ujar Supratman.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap kehadiran Posbankum dapat mempermudah masyarakat Sumut, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu mengakses bantuan hukum secara cepat dan terjangkau.

"Kami yakin setelah Posbankum 100 persen di Sumut. Masyarakat desa dan kota, tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh mendapat bantuan hukum. Tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks mendapatkan keadilan," tutur Bobby.

Gubernur menyampaikan, bahwa hingga saat ini Posbankum di Sumatera Utara telah membantu menyelesaikan 408 kasus.

Menurut dia, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.

Pihaknya berharap berbagai persoalan hukum bisa diselesaikan melalui mekanisme mediasi, dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.

"Teknologi, perekonomian di daerah kita begitu dinamis, dan bergerak cepat. Gesekan antara masyarakat atau korporasi hampir tidak bisa dihindarkan. Dalam hati terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” kata Bobby.

Gubernur juga berharap Posbankum bisa bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

"PR (pekerjaan rumah) nya tinggal satu, bupati/wali kota perlu menetapkan hukumannya. Misalnya membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas umum lainnya atas persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum," ujar Bobby.