TRIBUNNEWS.COM – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang tinggal di daerah terpencil.
"Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi," ujar Supratman.
Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum yang merata serta memperkuat akses masyarakat terhadap layanan konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian sengketa secara damai.
Supratman menilai penguatan Posbankum di Sumatera Utara memiliki landasan sosial yang kuat karena sejalan dengan nilai kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial yang tercermin dalam falsafah Dalihan Na Tolu.
Nilai-nilai tersebut dinilai relevan dengan semangat memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota yang mendukung pembentukan Posbankum di seluruh wilayah.
Secara khusus, Supratman memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
Menurutnya, program tersebut merupakan inovasi kolaboratif yang memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Perkuat Musyawarah dan Akses Hukum, Menkum Resmikan 393 Posbankum di Babel
Supratman menjelaskan bahwa Posbankum dan program PRESTICE memiliki semangat yang sama, yakni mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan semakin memperkuat penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui musyawarah dan pendekatan nonlitigasi.
"Sinergi Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Untuk mendukung kualitas layanan, Kementerian Hukum terus meningkatkan kapasitas juru damai dan paralegal melalui berbagai pelatihan berbasis digital agar layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Saat ini, tercatat sebanyak 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Keberadaan Posbankum diharapkan dapat menjadi sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga akses penyelesaian berbagai persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan Posbankum agar melaporkan setiap layanan yang diberikan melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan keberadaan Posbankum akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dan kelurahan.
"Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, melaporkan bahwa 6.110 Posbankum yang telah terbentuk merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 2.027 paralegal telah mengikuti pelatihan guna memperkuat layanan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses keadilan yang cepat, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Baca juga: Kementerian Hukum Perluas Akses Keadilan, Resmikan 1.585 Posbankum di Jambi