TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki periode penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027, masyarakat kembali mencari informasi terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Program bantuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah ini bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas agar tidak mengalami hambatan dalam menempuh sekolah.
Lewat bantuan tersebut, peserta didik berkesempatan memperoleh dana pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya perjalanan ke sekolah, kebutuhan seragam, hingga pengeluaran penunjang pendidikan lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Program Indonesia Pintar diberikan kepada peserta didik pada berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga pendidikan kesetaraan yang memenuhi kriteria penerima.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Lewat HP Pakai NISN dan NIK
Merujuk pada informasi resmi Puslapdik Kemendikdasmen, terdapat sejumlah kategori peserta didik yang menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
1. Kriteria Penerima PIP 2026
2. Syarat Pendaftaran PIP 2026
3. Langkah-Langkah Pendaftaran
Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu caranya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
4. Rincian Dana Bantuan PIP 2026
Perlu diperhatikan, peserta didik yang berada di kelas awal pada semester ganjil maupun kelas akhir pada semester genap umumnya hanya menerima sekitar 50 persen dari total bantuan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Indonesia Pintar menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Dengan bantuan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat berkurang sekaligus mencegah meningkatnya angka putus sekolah.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima disarankan segera memastikan data keluarga telah tercatat dalam DTKS dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengusulan dapat berjalan lancar. (*)
Sumber : Kompas.TV