Ingin Dapat PIP 2026? Simak Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Daftarnya
Tita Rumondor June 11, 2026 10:44 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki periode penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027, masyarakat kembali mencari informasi terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Program bantuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah ini bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas agar tidak mengalami hambatan dalam menempuh sekolah.

Lewat bantuan tersebut, peserta didik berkesempatan memperoleh dana pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya perjalanan ke sekolah, kebutuhan seragam, hingga pengeluaran penunjang pendidikan lainnya.

Berdasarkan keterangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Program Indonesia Pintar diberikan kepada peserta didik pada berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga pendidikan kesetaraan yang memenuhi kriteria penerima.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Lewat HP Pakai NISN dan NIK

Kelompok yang Berpeluang Menerima PIP 2026

Merujuk pada informasi resmi Puslapdik Kemendikdasmen, terdapat sejumlah kategori peserta didik yang menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

1. Kriteria Penerima PIP 2026

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah.
  • Peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  • Peserta didik yang mengalami gangguan fisik atau penyandang disabilitas.
  • Peserta berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Peserta yang tinggal di wilayah konflik atau berada di lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta berasal dari keluarga terpidana.
  • Peserta yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
  • Peserta didik yang mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus.

2. Syarat Pendaftaran PIP 2026

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika memiliki.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika ada.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah atau instansi terkait.

3. Langkah-Langkah Pendaftaran

Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu caranya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Buat akun baru dengan menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP orang tua atau wali.
  • Lengkapi seluruh data yang diminta pada proses registrasi.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP asli dan swafoto sambil memegang KTP.
  • Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi.
  • Pilih menu "Daftar Usulan".
  • Klik "Tambah Usulan".
  • Masukkan data anggota keluarga atau siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
  • Besaran Dana PIP 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
  • Nominal bantuan yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.

4. Rincian Dana Bantuan PIP 2026

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun.
  • SMK Program 4 Tahun: Rp1.800.000 per tahun.

Perlu diperhatikan, peserta didik yang berada di kelas awal pada semester ganjil maupun kelas akhir pada semester genap umumnya hanya menerima sekitar 50 persen dari total bantuan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Indonesia Pintar menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Dengan bantuan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat berkurang sekaligus mencegah meningkatnya angka putus sekolah.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima disarankan segera memastikan data keluarga telah tercatat dalam DTKS dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengusulan dapat berjalan lancar. (*)

 

Sumber : Kompas.TV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.