TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan perkara jaringan narkotika seberat 58 kilogram.
Setelah Alung Ramadhan ditangkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan segera menghadapi persidangan.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu tiga orang yang diduga terlihat salam jaringan narkotika seberat 58 kilogram ini.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan daftar pencarian orang dalam kasus ini.
"Dari Ditresnarkoba sudah mengeluarkan DPO terhadap rombongan tersangka Alung," kata Erlan.
Ketiganya yakni DA alias D (laki-laki), RMDP alias TE (perempuan), dan ROA alias O (perempuan).
Dia mengatakan bahwa daftara nama tersebut telah dikeluarkan sejak 12 Oktober 2025 lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Sementara itu, berkas perkara Alung telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pada Rabu (10/6/2026), penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi juga telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Dan untuk diketahui, dua tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo juga kini menunggu vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: 2 Wanita dan 1 Pria Jadi Buronan Polda Jambi Terkait Kasus 58 Kg Sabu, Rekan Alung?