TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus perampasan handphone (HP).
Pemuda berinisial AGS (19) itu merampas delapan HP milik sejumlah remaja.
Modus yang dilakukan, AGS pura-pura memeriksa anggota geng motor.
Saat beraksi, AGS tak sendiri. Dia bersama seorang teman yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Dampak Harga Pertamax di Purwokerto Naik: Mobilitas dan Daya Beli Mahasiswa Turun, Ekonomi Terdampak
Kasus tersebut diungkap Unit Respon Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Sokaraja setelah menerima laporan dari Maryoto (44), satu di antara orangtua korban, pada 8 Juni 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026), sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Wijayakusuma, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.
Korban merupakan delapan remaja yang terdiri dari MI (17), H (16), R (15), Y (16), AR (16), AF (13), MR (16), dan F (17).
Enam korban merupakan warga Kecamatan Sokaraja, sedangkan dua lainnya berasal dari Kecamatan Kalibagor.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
"Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, mendatangi para korban yang saat itu sedang berkumpul di lokasi kejadian," ujar Kapolresta Banyumas, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan intimidasi dengan menunjukkan benda yang diduga menyerupai pistol.
Pelaku lalu memaksa para korban mengumpulkan telepon genggam mereka dengan alasan melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan dalam geng motor.
"Setelah seluruh ponsel dikumpulkan, pelaku kemudian membawa kabur barang-barang tersebut," katanya.
Menurut Petrus, para korban sempat berusaha mengejar pelaku.
Namun, upaya tersebut gagal setelah kedua pelaku menghilang ke dalam jalan kampung.
Berbekal laporan yang diterima, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menangkap AGS.
Sementara, masih diburu.
"Pelaku yang sudah ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut."
"Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron," tegas Petrus.
Baca juga: Harga Beras Hingga Minyak Goreng di Banyumas Hari Ini Naik, Harga Bawang Merah Stabil
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dus kemasan handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hari.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meminimalisasi risiko anak menjadi korban tindak kejahatan.
"Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa."
"Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya. (*)