Pabrik Miras Ilegal di Banyuasin Digerebek, Sebanyak 20.088 Botol Dimusnahkan dengan Cara Digilas
Welly Hadinata June 11, 2026 02:27 PM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus pabrik miras ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Rusunawa Kompleks Pakri Polda Sumsel, Palembang, Kamis (11/6/2026), menggunakan alat berat jenis road roller yang menggilas ribuan botol hingga hancur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dari total 20.088 botol miras oplosan yang dimusnahkan terdiri dari 13.728 botol Mansion House jenis Vodka, 5.760 botol jenis Whisky, dan 600 botol jenis Kawa-kawa," ujar Doni usai kegiatan pemusnahan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus memenuhi ketentuan dalam proses penegakan hukum.

Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara guna segera memasuki tahap pertama pelimpahan ke kejaksaan.

"Proses penyidikan masih berjalan. Mudah-mudahan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap II," katanya.

Dalam kasus tersebut, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka yakni AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34).

Keempat tersangka diketahui berperan sebagai peracik atau pengoplos minuman keras, dengan AH disebut sebagai koordinator kegiatan produksi.

Pabrik miras ilegal itu sebelumnya digerebek polisi di sebuah ruko yang berada di Jalan Palembang–Jambi Kilometer 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada April 2026 lalu.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih lima bulan.

Dalam proses produksinya, para pelaku mencampurkan air mentah dengan alkohol, perasa, citrun, dan gula ke dalam tong berukuran besar sebelum dikemas menggunakan merek-merek minuman beralkohol terkenal.

Polisi menduga miras oplosan tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Selatan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar keamanan dan pengawasan resmi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.