Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk ASN yang sudah menerima gaji ke-13 ini mulai dari PNS hingga PPPK penuh waktu yang bertugas di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Namun, bagaimana untuk gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu?
Pemprov Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan mulai disalurkan pada minggu ke-3 bulan Juni 2026.
Saat ini, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu tengah menyelesaikan administrasi dan persyaratan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K penuh waktu, telah lebih dahulu disalurkan.
“Alhamdulillah, gaji ke-13 untuk ASN, terutama PNS dan P3K penuh waktu, sudah kami salurkan. Hari ini kami sedang mempersiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu,” kata Tommy saat diwawancarai wartawan di Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh proses administrasi selesai sesuai jadwal, maka pencairan gaji ke-13 untuk P3K paruh waktu dapat dilakukan mulai Senin pekan depan.
“InsyaAllah mulai minggu depan, kemungkinan Senin sudah bisa disalurkan,” ujarnya.
Tommy menegaskan besaran gaji ke-13 yang diterima P3K paruh waktu tidak sama dengan P3K penuh waktu.
Pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.
Menurutnya, perhitungan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk P3K paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Misalnya yang mulai bekerja pada Desember, maka dihitung masa kerjanya sampai Mei, lalu disesuaikan besarannya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri,” jelas Tommy.
Dengan penyaluran tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN, termasuk P3K paruh waktu, dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Teknis Pembayaran
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan seragam.
Menurut Tommy, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Juknis yang sudah diterbitkan mengatur secara jelas terkait pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk anggota DPRD, PPPK, dan PPPK paruh waktu," kata Tommy kepada wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, secara umum mekanisme pembayaran gaji ke-13 tidak berbeda jauh dengan pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Kelompok pegawai ini menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani hingga Mei 2026.
Sesuai petunjuk teknis pemerintah, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Selain mengatur mekanisme perhitungan bagi PPPK, petunjuk teknis juga menetapkan komponen penghasilan yang masuk dalam pembayaran gaji ke-13.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Pembayaran juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, meski tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Tommy memastikan BKAD telah mulai menyalurkan anggaran kepada OPD yang telah menyampaikan dokumen pengajuan pencairan secara lengkap.
"Saat ini pembayaran sudah mulai kami realisasikan. Begitu berkas pengajuan dari OPD masuk dan dinyatakan lengkap, pembayaran langsung kami proses," ujarnya.
Berdasarkan data BKAD hingga Senin pukul 13.00 WIB, masih terdapat 16 OPD yang belum mengajukan pencairan gaji ke-13.
Kondisi tersebut umumnya disebabkan proses administrasi yang masih berlangsung di masing-masing perangkat daerah.
BKAD menegaskan siap memproses seluruh pembayaran setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh pengajuan dari OPD dapat segera rampung sehingga gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu dapat diterima tepat waktu.
Pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, terutama untuk mendukung pengeluaran pendidikan anak dan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini