Kanwil Kemenkum Bengkulu Kawal Penyempurnaan Raperda Retribusi Daerah Bengkulu Selatan
Rita Lismini June 11, 2026 03:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

 Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban.

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Edwin Permana, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Doddy Aries yang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting, Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah Bapenda Totok Indro Ismoyo, serta Tim Kerja Harmonisasi IV Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri atas Iip Septian dan Aulia Sulistira.

Pelaksanaan harmonisasi ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/41/B.3/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2026.

Dalam paparannya, Edwin Permana menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah memiliki urgensi yang tinggi sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi yang efektif, tertib, dan akuntabel.

Menurutnya, pengaturan yang jelas terkait mekanisme penetapan, pembayaran, penagihan hingga pengawasan retribusi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat pelaksana.

"Peraturan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah," jelas Edwin.

Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan peraturan tersebut, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Dari sisi teknik penulisan, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari aspek substansi, materi muatan diselaraskan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui diskusi antara Tim Harmonisasi dan pihak pemrakarsa.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menerima berbagai masukan yang diberikan, termasuk penyempurnaan teknik perumusan dan perbaikan materi muatan berupa perubahan rumusan sejumlah pasal dalam rancangan peraturan daerah dimaksud.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. (HUMAS_PASTI_CERIA)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.