Pemerintah Kota (pemkot) Bogor Jawa Barat (Jabar) merekrut 848 siswa yang tergolong dalam kriteria anak putus sekolah. Perekrutan ini menjadi upaya mewujudkan visi 'Bogor Cerdas' dengan memaksimalkan kehadiran lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal.
"Di hari jadi Bogor kemarin, Kita dalam 2 minggu merekrut 848 siswa putus sekolah," kata Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada momen Peresmian Revitalisasi Sekolah SDN Cimahpar 5, di Kota Bogor Jabar, Rabu (10/6/2026) ditulis Kamis (11/6/2026).
Siswa putus sekolah yang sudah terdata ini kemudian disalurkan pemkot Bogor untuk belajar di lembaga pendidikan nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PKBM menyediakan alternatif pendidikan, seperti program kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
"Kita jemput bola ke masyarakat, cuma butuh 2 minggu, 800 siswa akhirnya sekolah lagi hari ini dibantu oleh pemerintah kota, dibantu oleh PKBM," ungkap Jenal lagi.
Jenal menekankan seluruh siswa di Kota Bogor adalah anak yang memiliki potensi luar biasa. Pihaknya tidak membeda-bedakan status murid berdasarkan tempat sekolah murid baik di lembaga formal maupun nonformal.
"Mereka ternyata luar biasa. Jadi adek-adek teman-teman kita di sekolah nonformal atau paket itu sama statusnya dengan sekolah formal," tegasnya.
Perpres ATS
Sebagai informasi, pemerintah baru saja menghadirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Aturan ini ingin memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh haknya atas layanan pendidikan.
Perpres ATS diluncurkan bersama-sama, antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hingga UNICEF Indonesia.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6-18 tahun yang tidak bersekolah. Sebagian besar berada pada kelompok usia sekolah menengah 16-18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak.
ATS tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua. Untuk mengatasi hal ini, Mendikdasmen menilai pendidikan harus tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mendikdasmen, menyampaikan bahwa penanganan ATS harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Layanan pendidikan yang beragam memungkinkan setiap anak mendapat hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Kemendikdasmen saat ini punya berbagai layanan pendidikan untuk menjangkau ATS ataupun mereka yang baru berisiko. Berbagai layanan ini yaitu, sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh (distance program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Penyelesaian ATS juga dilakukan melalui transformasi digital pendidikan. Ketika teknologi dimanfaatkan, layanan pembelajaran dapat menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal," ungkap Mendikdasmen dikutip dari rilis resminya.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS). Selain itu peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk mencegah dan menangani ATS secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu juga ikut diperkuat.





