Kuasa Hukum Jokowi sebut Berkas Perkara Roy Suryo sudah Lengkap, Tidak Heran Kalau Ada Penahanan
Amalia Husnul A June 11, 2026 01:10 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pihak mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan mengatakan berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap.

Pernyataan kuasa hukum Jokowi ini didasarkan pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebutkan dengan berkas perkara Roy Suryo cs yang dinyatakan lengkap, maka pihaknya tidak heran jika sebentar lagi ada penahanan.

Dilansir dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/6/2026), Yakup Hasibuan pengacara Jokowi dalam kasus ijazah palsu mengatakan, "Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan." 

Baca juga: Kubu Jokowi Desak Roy Suryo Cs Ditahan, Datangi Polda Metro Jaya dan Singgung Kasus ITE

Menurut Yakup Hasibuan, setelah P21 ini, selanjutnya masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pada tahap ini, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, Yakup beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan

Yakup mengatakan, "Saya sendiri pun, kami, tim juga sudah diskusi, kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan, saya enggak tahu, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik." 

Meski demikian, Yakup menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah mendesak penyidik untuk melakukan penahanan atau tindakan lainnya karena hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Yakup hanya meyakini bahwa seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya dan yang juga telah dikumpulkan oleh penyidik telah memenuhi kebutuhan dalam proses penyidikan.

"Ini kan proses sudah setahun lebih, semua sudah sangat jelas, terang, bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur, itu yang kami yakini."

"Berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya ya tinggal tunggu waktu gitu," ungkap Yakup.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada surat resmi P21 atau kelengkapan berkas yang dimaksud tersebut.

Pihak Roy Suryo sebelumnya juga menegaskan mereka belum menerima fisik surat P21 dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, meskipun Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah lengkap.

Respons Kubu Roy Suryo

Karena belum ada surat fisik P21 yang diterima, kubu Roy Suryo pun mengatakan bahwa pernyataan mengenai kelengkapan berkas belum memiliki dasar hukum.

"Jadi pernyataan bahwa berkas lengkap dari ketentuan pasal 139 dan 140 KUHAP yang lama, itu harus dibuktikan dengan keluarnya kode surat yang namanya P21," tegas Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gahfur Sangadji, dalam kesempatan yang sama.

"Kami secara hukum, membaca pernyataan daripada Dirkrimum itu yang pertama adalah kami belum mendapatkan kepastian terkait dengan status berkas perkara apakah sudah lengkap apa belum," sambungnya.

Padahal, perkara pidana tersebut merupakan kasus besar karena melibatkan Presiden Joko Widodo, yang ijazahnya menjadi sorotan dan perbincangan publik secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Sebenarnya dari awal dia harus menunjukkan itu (ijazah asli) kepada publik yang katanya kalau kata Yakup, 'emang Pak Jokowi kalau nunjukin ini apa kewajiban hukumnya kepada bangsa Indonesia', gitu."

"Anda lupa bahwa ijazah ini pernah dia gunakan untuk mendapatkan jabatan presiden. Ada moralitas publik dalam ijazah itu, ada kepentingan publik dalam ijazah itu. Kalau ini ijazah Yakup ya ngapain dipersoalkan," paparnya.

Sangadji menegaskan bahwa ijazah Presiden Republik Indonesia merupakan dokumen yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah bangsa dan dapat menjadi bagian dari catatan peradaban Indonesia di masa depan.

"Jadi sebenarnya dari awal ya kami menuntut sebetulnya tidak perlu perkara pidana yang serumit seperti ini. Cukup aja yang punya ijazah tunjukin kepada rakyat."

"Katanya kata Yakup, ini akan menimbulkan kerusuhan. Ya kerusuhan apa? Memang ijazah bisa menimbulkan kerusuhan?

Bahwa kemudian ada orang yang melakukan kerusuhan ya berarti orang-orang itu yang kemudian harus ditangkap, ditahan, dan diproses," tegas Sangadji.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Setuju dengan PDIP, Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli saat Keliling Indonesia

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.