TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya berhasil diringkus.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuansing menangkap Khairul Saleh di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.
Khairul Saleh yang masuk dalam daftar buronan sejak Januari 2018 ditangkap saat bersembunyi di atas loteng rumah istrinya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Mohammad Harun Sunadi, Kamis (11/6/2026) mengatakan, Khairul Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka lainnya yakni Arlimus BSC dan Asmir telah lebih dahulu diproses hukum.
Arlimus dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, sedangkan Asmir dihukum lima tahun penjara.
"Namun Khairul Saleh tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2018," ujar Sunadi.
Selama menjadi buronan, Khairul Saleh disebut kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran aparat.
Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Riau dan Kejari Kuansing terus melakukan pemantauan sejak 2018, termasuk saat yang bersangkutan diduga berpindah hingga ke Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi.
Setelah memperoleh informasi keberadaannya di rumah sang istri di Desa Pulau Panjang, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan Khairul Saleh yang bersembunyi di atas loteng rumah.
"Kami mengapresiasi kerja keras Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan jajaran Kejari Kuansing yang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama delapan tahun," ujar Harun.
Sunadi mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Usai ditangkap, Khairul Saleh langsung dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kini telah ditahan di Lapas Teluk Kuantan.
"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses hukum terhadap Khairul Saleh dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sunadi.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)