Niat Sony Sonjaya Membongkar Gurita Korupsi MBG Tergantung Penyidik
Fitriadi June 11, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) Sonny Sonjaya hingga kini belum dikabulkan penyidik Kejaksaan Agung.

Penyidik Kejaksaan Agung masih mempelajari surat JC yang dilayangkan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Sony mengajukan dirinya sebagai JC untuk membongkar keterlibatan tokoh-tokoh penting di balik sengkarut tata kelola program MBG.

Baca juga: Dudung Bongkar Peran Sony Sonjaya dalam Penentuan 6.138 SK SPPG

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana yang lebih besar atau terorganisir.

Sebagai imbalan atas kerja samanya, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus dan keringanan hukuman.

Masih Dipelajari Penyidik

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pengajuan Justice Collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) Sony Sonjaya.

Baca juga: Dudung, Fitroh Hingga Demokrat dan Hanura Ramai-ramai Bantah Terlibat Pusaran Kasus SPPG

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari surat JC yang telah diajukan oleh eks Wakil Kepala BGN tersebut.

"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Daftar Nama-nama Tokoh Diduga Terlibat Korupsi MBG Sudah Dicatat Dalam BAP Sony Sonjaya

Syarief menjelaskan, pihaknya tidak menentukan tenggat waktu tertentu untuk memutuskan menerima atau tidak pengajuan JC Sony Sonjaya tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa diterima atau tidaknya JC Sony itu tergantung dari pertimbangan penyidik termasuk saat mempelajari surat dan pengecekan alat bukti yang telah diperoleh.

"Nggak ada (tenggat waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," jelasnya.

Sonny Ajukan JC

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi ajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengatakan, adapun pengajuan JC ini kliennya lakukan guna membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Krisna mengatakan, setidaknya menurut Sonny terdapat lebih 20 orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG tersebut.

Akan tetapi Krisna masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang disebutnya turut terlibat dalam perkara itu.

Dia hanya mengatakan, bahwa kliennya akan bekerjasama dengan penyidik guna mengungkap aktor lain yang disinyalir memiliki peran lebih besar dibanding Sonny.

Adapun salah satu yang akan diungkap oleh Sony lanjut Krisna terkait proses tender pengadaan ribuan unit motor listrik hingga tablet yang sebelumnya dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs terkait kasus MBG.

"Klien kami akan mengungkap bagaimana daripada proses tender seperti motor, alat IT kemudian tablet lalu ada pengadaan kaos kaki," jelasnya.

"Itu akan diungkap lebih lagi oleh klien kami  dan dipastikan klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu," sambungnya.

Sony Sonjaya Siap Mati

Kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya, Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya menolak keras dijadikan kambing hitam tunggal atas sengkarut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.

Dalam proses pemeriksaan awal, Sony dilaporkan telah membeberkan 26 nama tokoh penting yang diduga turut menitipkan "atensi" proyek pendirian Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menurut Elza, daftar nama tersebut diyakini akan bertambah panjang seiring proses penyidikan berjalan karena masih banyak data yang tersimpan di dalam bukti digital.

Keputusan Sony untuk membuka kotak pandora kasus ini diakui Elza diliputi ketegangan psikologis yang mendalam.

Kliennya bahkan sempat menyatakan kesiapannya untuk menanggung risiko paling buruk demi tegaknya keadilan dan pembersihan nama baiknya di hadapan hukum.

"Pak Sony sempat berbisik kepada saya, 'Bu Elsa, saya siap mati untuk membuka semua ini'. Saya langsung meminta beliau untuk tenang dan tidak putus asa. Saya ingatkan bahwa ucapan adalah doa, dan dia harus tetap hidup untuk berjuang melalui jalur justice collaborator ini," kata Elza mengenang momen emosional di dalam rutan.

Sebagai langkah penguatan, Elza telah mengirimkan surat permohonan perlindungan resmi kepada LPSK.

Pihaknya berharap LPSK segera melakukan penilaian independen terhadap tingkat keamanan Soni dan keluarganya, mengingat ancaman yang dihadapi seorang justice collaborator dalam kasus besar sangatlah tinggi.

Sony Jadi Tersangka

Sony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
 
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.