TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus mengejutkan datang dari Surabaya setelah Nur Hasannah seorang terapis spa membuat pengakuan yang langsung menghebohkan publik.
Dalam keterangannya, Nur Hasannah diduga mengakui keterlibatan dalam pengurasan saldo ATM milik Tonny Soegiono seorang pelanggan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Pengakuan tersebut sontak menjadi sorotan karena nilai kerugian yang sangat besar dan dilakukan secara bertahap.
Tidak hanya soal uang, terapis tersebut juga menyebut adanya kedekatan khusus dengan korban yang berlangsung cukup intens.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya kerap melakukan check-in di sejumlah tempat bersama pelanggan tersebut.
Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa hubungan keduanya bukan sekadar hubungan layanan biasa di tempat spa.
Pihak berwenang kini disebut mulai menelusuri aliran dana serta jejak transaksi yang terjadi selama periode tersebut.
Kasus ini juga memicu perhatian publik lantaran modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan sulit terdeteksi sejak awal.
Sejumlah pihak menduga ada unsur manipulasi emosional yang dimanfaatkan dalam hubungan tersebut.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih jelas.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Pemuda Sumba Disekap dan Disiksa di Bali, Terjebak Loker Palsu: Difitnah & Diperas
Seperti diketahui, terdakwa Nur Hasannah membantah keterangan saksi korban, Tonny Soegiono, yang menyangkal ada hubungan spesial di antara keduanya.
Nur Hasannah merupakan terapis di Spa Superior Surabaya. Sejak 2024, Tonny menjadi pelanggan di tempat tersebut.
Awalnya, Tonny yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengaku jika dalam sebulan dirinya bisa tiga sampai empat kali ke tempat spa tersebut.
Namun, ia membantah memiliki hubungan romantis dengan terdakwa, dan menyebut pertemuan mereka semata sebatas urusan bisnis dan sesekali makan bersama.
“Waktu itu saya juga ke Bali bersama terdakwa karena urusan bisnis, temannya terdakwa ini menawarkan ke saya waktu itu, selebihnya jarang saya keluar bersama,” terang Tonny di PN Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Nur Hasannah pun menyangkal keterangan Tonny. Ia mengaku kerap check-in di hotel dengannya. Bahkan, setiap kali keluar bersama, ia mengaku, selalu berhubungan seksual dengan Tonny.
"Beliau sering check-in dengan saya di hotel, juga malam hari. Beliau juga melakukan hubungan seksual dengan saya setiap kali keluar," ujar Nur Hasannah di hadapan majelis hakim.
Nur juga mengaku telah mengambil dan menggunakan kartu ATM milik Tonny atas seizinnya sebelumnya, meski tidak seluruhnya.
Di dalam persidangan yang sama, Tonny mengaku jika uang di dalam rekening BCA miliknya telah ditarik pelaku hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Ia menjelaskan, untuk keperluan sehari-hari, ia biasanya menarik uang melalui ATM Permata. Sedangkan, ATM BCA yang isinya digasak pelaku, tersimpan di casing ponsel-nya.
"Yang saya pakai yang satu (ATM Permata). Ini (ATM BCA) jarang saya pakai," ujar Tonny saat memberikan keterangan.
Tonny baru menyadari adanya kejanggalan ketika suatu hari ATM Permata-nya tertinggal, sehingga ia terpaksa menggunakan ATM BCA.
Saat melihat saldo, ia terkejut mendapati uangnya berkurang drastis. Ia pun meminta cetak rekening koran ke bank dan menemukan nama Nur Hasannah berulang kali muncul dalam daftar transaksi.
"Kok ada namanya dia. Terus saya hubungi dia," kata Tonny.
Transaksi mencurigakan itu berlangsung sejak Agustus-September 2024. Sebagian transaksi bahkan tercatat dilakukan di Hotel Shangri-La Hotel Surabaya.
Setelah dikonfrontasi, Nur Hasannah mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang tersebut.
Nur Hasannah bahkan sempat menjanjikan akan menjual mobil BMW miliknya untuk menutupi kekurangan.
Tonny mengaku bahwa Nur Hasannah telah mengembalikan sekitar Rp 480 juta, namun sisanya yang mencapai lebih dari Rp 700 juta belum terbayar. Setelah janji itu, Nur Hasannah tidak lagi bisa dihubungi.
"Dia bilang saya sanggup mengembalikan, bahkan saya mau jual mobil BMW. Tetapi saya tunggu-tunggu dia tidak datang, telepon tidak ada," ungkap Tonny.
Masih dalam keterangannya, Tonny menyebut bila Nur Hasannah mengetahui nomor PIN ATM-nya dengan cara mengintip saat dirinya bertransaksi di mesin ATM.
Hal itu lantaran Nur Hasannah tengah berada di belakang Tonny saat transaksi berlangsung.
Sementara, menurut dia, kartu ATM BCA itu diambil terdakwa diam-diam ketika dirinya menitipkan ponsel tersebut kepadanya usai menjalani sesi terapi di tempat Nur Hasannah bekerja.
Kartu itu kemudian dikembalikan setelah digunakan, sehingga Tonny tidak pernah menyadari kehilangannya.
Namun keterangan disampaikan Tonny justru memunculkan pertanyaan. Hakim Anggota, Safruddin mengingatkan bahwa tindakan membiarkan orang lain, terlebih seorang terapis spa yang bukan merupakan keluarga dekat melihat aktivitas transaksi keuangan adalah kelalaian yang fatal.
"Tidak lazim orang lain ada di belakang kita saat transaksi keuangan. Jangankan orang lain, anak sendiri pun tidak boleh melihat PIN kita. PIN itu kan ada di dalam kotak khusus (penutup tombol)," tegas Safruddin.
Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan adanya hubungan khusus atau spesial di antara korban dan terdakwa.
Saksi Tonny langsung menyangkal dan menegaskan bahwa antara dirinya dan terdakwa hanya sebatas terapis dan pelanggan.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)