Diduga Dipalak Rp2 Ribu, Bocah 6 Tahun Diseret ke Tiang Listrik hingga Kejang-kejang
Tita Rumondor June 11, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang bocah berusia 6 tahun berinisial W diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan dua remaja di kawasan Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Insiden tersebut disebut dipicu persoalan sepele, yakni karena korban tidak memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada para pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Taman Kramat Pulo pada Minggu (7/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sengatan listrik hingga sempat kehilangan kesadaran dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. 

Setelah mendapat penanganan, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik.

Baca juga: Viral Lansia Diduga Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan dua remaja membawa seorang anak kecil dari area taman menuju lokasi yang terdapat tiang kabel listrik.

Tak lama setelah itu, korban terlihat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya terjatuh dalam kondisi tidak sadar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan darurat.

Kejadian berlangsung pada malam hari saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di taman.

Orang tua korban baru mengetahui insiden itu setelah sang anak dirawat di rumah sakit.

Ibu korban, Vira Islamiati, menjelaskan bahwa sebelum kejadian putranya sempat meminta izin untuk bermain di taman bersama teman-temannya. 

Saat hendak keluar rumah, anak tersebut juga meminta uang jajan kepadanya.

"Ternyata ada laporan ke saya, katanya itu uangnya bukan buat dia, ternyata buat temannya, buat si pelaku, diminta paksa," ungkapnya di Jakarta, Kamis (11/6), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Stefanus Wangge. 

Menurut keterangan yang diterima keluarga, korban disebut diminta memberikan uang Rp2.000 kepada dua remaja tersebut. Jika tidak, korban dikabarkan tidak akan diajak atau ditemani bermain.

Sebelum insiden terjadi, Vira Islamiati sempat mendatangi taman untuk memastikan kondisi putranya.

Saat itu, ia melihat anaknya masih bermain seperti biasa dan tidak menemukan hal yang mencurigakan.

Namun, sekitar 30 menit setelah ia meninggalkan lokasi, korban diduga menjadi sasaran perundungan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, korban disebut ditarik dan diseret oleh dua anak lain menuju area yang terdapat tiang listrik.

Setibanya di lokasi tersebut, bocah berusia 6 tahun itu diduga ditempelkan ke tiang listrik hingga mengalami sengatan arus.

Akibatnya, korban kehilangan kesadaran dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Lalu korbannya kan udah keseret-seret ya, sampai kakinya luka, sama bagian kepala, pingsan juga, udah gitu anaknya sampai nggak sadar, dibawa ke rumah sakit, sampai napasnya pun nggak ada," ungkap sang ibu. 

Karena tidak menemukan kesepakatan dalam proses mediasi dengan keluarga terduga pelaku, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan itu kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Rita Oktavia Shinta, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo guna meminta hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

Menurut Rita, bukti tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mengungkap secara jelas kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap rekaman kamera pengawas, penyidik menduga terdapat unsur kekerasan yang dialami korban.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya kabel listrik yang terkelupas serta menjuntai pada tiang, yang diduga masih dialiri arus listrik.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, kedua remaja yang diduga terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai aturan yang berlaku.

"Diduga pelaku itu masih di bawah umur, dan ancamannya kami buat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya masih di bawah lima tahun," jelas Kompol Rita.  (*)

 

Sumber : Kompas.TV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.