BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja dan Proyek, Pemprov Sulbar Diminta Tarik Kembali Rp 1,4 M
Nurhadi Hasbi June 11, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut meliputi ketidakakuratan pengelolaan aset tetap, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek infrastruktur.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Wakil Gubernur Salim S Mengga Pimpin Entry Meeting BPK Jelang Pemeriksaan LKPD Sulbar 2024

Baca juga: Pusat Pangkas Dana Transfer Rp330 M, Pemprov Sulbar Ajukan Pinjaman Rp200 M untuk Infrastruktur

Penatausahaan Aset Bandara Tampa Padang Jadi Sorotan

Salah satu temuan utama BPK berkaitan dengan penatausahaan aset tetap tanah dan utang pengadaan tanah di kawasan Bandara Tampa Padang.

BPK menilai pencatatan aset pada lokasi tersebut belum akurat dan belum menggambarkan keseluruhan aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum atas kepemilikan tanah, risiko kehilangan aset daerah, hingga kemungkinan terjadinya pembayaran ganda dalam pengadaan tanah.

Atas temuan itu, BPK meminta Gubernur Sulawesi Barat menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) untuk melakukan inventarisasi ulang utang pengadaan tanah dan penguasaan dokumen pertanahan.

BPK juga meminta pencatatan aset dilakukan secara lengkap dan akurat guna mengamankan aset daerah.

Selain persoalan aset, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban belanja pada tiga perangkat daerah tersebut tidak didukung transaksi yang sebenarnya.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp703.306.000.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulbar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk segera memproses pengembalian dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Temuan lainnya berasal dari sektor infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar.

BPK menemukan sejumlah pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang tidak sesuai kontrak.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Dari hasil audit tersebut, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp694.374.738,48.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pada sembilan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan BPBD dengan nilai mencapai Rp780.388.579,61.

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran senilai Rp780.388.579,61 segera diproses untuk dikembalikan ke kas daerah.

Sementara potensi kelebihan pembayaran senilai Rp694.374.738,48 diminta untuk diperhitungkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Total kelebihan pembayaran yang secara nyata harus ditarik kembali mencapai Rp1.483.694.579,61 atau sekitar Rp1,48 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp703,3 juta serta kelebihan pembayaran pekerjaan fisik pada Dinas PUPR dan BPBD sebesar Rp780,3 juta. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.