Sidang Maidi di PN Tipikor Surabaya, KPK Ungkap Modus Pemerasan di Kota Madiun
Cak Sur June 11, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/6/2026).

Maidi hadir didampingi dua terdakwa lainnya, yakni eks Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, mengungkapkan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Maidi dituduh melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Rincian Dakwaan JPU KPK

JPU KPK membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh Maidi. Berdasarkan dakwaan, terdapat dua poin utama dalam perkara ini:

  • Pemerasan TPA Winongo: Maidi dan Rochim Ruhdiyanto diduga melakukan pemerasan terkait perizinan proyek TPA Winongo dengan kedok Dana CSR senilai Rp1,7 miliar.
  • Gratifikasi Proyek Jalan: Maidi dan Thariq Megah didakwa terlibat penerimaan commitment fee perbaikan jalan di Dinas PUPR dengan nilai sekitar Rp9,8 miliar.

"Semua atas perintah Maidi, tapi itu pembuktian di persidangan," ungkap Tonny saat ditemui di sela-sela sidang.

Pihak JPU menyatakan optimisme bahwa seluruh bukti yang dimiliki penyidik akan memperkuat dakwaan tersebut.

Tanggapan Maidi dan Rencana Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, Maidi secara tegas menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Maidi memberikan klarifikasi terkait proyek TPA Winongo yang disebut sebagai kasus pemerasan.

Ia berdalih bahwa keterlibatannya hanyalah upaya untuk menjalankan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup, karena Kota Madiun masuk kategori darurat sampah.

"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat untuk perizinan," ujar Maidi.

Profil dan Rekam Jejak Maidi

Maidi merupakan tokoh birokrasi yang memiliki karier panjang di Madiun.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia adalah seorang pendidik dengan latar belakang guru Geografi di SMAN 1 Kota Madiun sejak tahun 1989.

Kariernya di birokrasi puncaknya sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun (2009–2018) sebelum terpilih menjadi Wali Kota pada periode 2019–2024, dan kembali terpilih untuk periode 2025.

Berdasarkan data LHKPN per 2 April 2025, Maidi melaporkan harta kekayaan bersih sebesar Rp16,9 miliar, di mana mayoritas aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Madiun, Magetan dan Ngawi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.


Kesimpulan: Kasus korupsi yang menyeret Wali Kota nonaktif Madiun Maidi kini memasuki tahap pembuktian hukum, dengan agenda sidang berikutnya difokuskan pada pembacaan eksepsi terdakwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.