Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang santriwati di Semarang menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan mengejutkan terkait modus yang digunakan terduga pelaku berinisial AJS.
Pria yang disebut-sebut mengaku sebagai habib itu diduga memanfaatkan pengaruh dan status keagamaannya untuk mendekati korban.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan ancaman bernuansa spiritual guna menekan korban agar menuruti keinginannya.
Korban disebut kerap diintimidasi dengan narasi bahwa menolak perintah sang habib dapat mendatangkan dosa hingga mempersulit jalan menuju surga.
Modus tersebut diduga dilakukan secara berulang sehingga membuat korban berada dalam tekanan psikologis yang berat.
Kasus ini kemudian terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pihak yang dipercaya.
Pengakuan korban memicu perhatian luas karena melibatkan penyalahgunaan simbol dan otoritas agama untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah pihak pun mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Aparat kini tengah mendalami berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pelecehan tersebut.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang menantikan proses hukum berjalan secara adil dan tuntas.
Seperti diketahui, seorang pria berusia 50 tahun asal Salatiga berinisial AJS ditangkap polisi usai diduga melecehkan delapan santriwati di pesantren Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Pelaku memanfaatkan klaim sebagai habib yang ahli pengobatan untuk mendekati korban di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkap laporan kasus ini masuk pada Februari 2026, sementara penangkapan dilakukan pada 2 Maret 2026.
AJS sempat menggugat praperadilan, namun hakim menolak seluruhnya sehingga proses hukum di Polres Semarang tetap berlanjut.
Bodia menjelaskan bahwa delapan korban berusia 13 hingga 16 tahun telah melapor. Aksi pelecehan berlangsung dari Juni 2023 sampai November 2024.
Modus utama pelaku adalah menyasar santriwati di bawah umur dengan menawarkan pengobatan sambil memanfaatkan ancaman agama.
"Menggunakan unsur keagamaan, seperti menyampaikan kalau tidak menurut akan sulit masuk surga, kalau menurut dosa akan terhapus," ujar Bodia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Bodia menyampaikan, AJS juga dilaporkan sering masuk kamar santriwati tanpa izin.
Ia masuk kamar sambil memberi perhatian berlebih dengan mengantar makanan atau barang.
Selain itu, korban juga dibohongi akan diajak ziarah, padahal dibawa ke hotel.
Polisi menduga korban AJS tidak hanya delapan orang. Oleh sebab itu, Polres Semarang mempersilakan korban lain untuk melapor.
"Dengan pola seperti itu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak. Kepolisian tetap membuka jika ada korban lain yang akan melapor," imbuh Bodia.
Bodia mengungkapkan, AJS bukan pengajar dan tidak masuk dalam kepengurusan pesantren. Ia hanya pernah diajak bekerja oleh salah satu pengurus.
"Tidak terkait, hanya pernah diajak kerja di pondok oleh salah seorang pengurus. Namun, kemudian mengaku sebagai habib dan melakukan tipu daya kepada santri," terang Bodia.
Pengakuan sebagai habib membuat warga dan pengurus geram sehingga AJS diusir dari pesantren pada Maret 2024.
Kasus terungkap setelah seorang santri mengadu kepada orangtuanya.
Para korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Semarang.