Kronologi Wanita di Banyuasin Rencanakan Pembunuhan Calon Suami Bareng Pacarnya, Tolak Dijodohkan
Slamet Teguh June 11, 2026 06:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih berinisial YTU (25) dan OR (28).

Keduanya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria yang dijodohkan dengan YTU oleh orang tuanya, lalu menyamarkan aksi tersebut seolah-olah merupakan kasus pembegalan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Karisma mengatakan, kasus ini bermula saat korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN IV Regional 7, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (17/3/2026).

Korban ditemukan oleh dua saksi berinisial ML dan RN yang kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah sadar, korban mengaku menjadi korban pembegalan yang diduga dilakukan oleh OR.

“Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin. Keterangan mengenai pelaku diperoleh dari korban setelah menjalani perawatan,” kata AKP Sandi Karisma, Kamis (11/6/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap OR pada Rabu (10/6/2026).

Saat menjalani pemeriksaan, OR mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebut keterlibatan kekasihnya, YTU.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa korban dan YTU telah dijodohkan oleh kedua orang tua mereka.

Namun, YTU menolak perjodohan tersebut karena telah menjalin hubungan asmara dengan OR.

“Karena tidak ingin menikah dengan korban, YTU dan OR kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.

Baca juga: Tolak Dijodohkan, Wanita di Banyuasin Bareng Pacar Rencanakan Pembunuhan Calon Suami, Modus Begal

Untuk menjalankan rencananya, YTU mengajak korban berbuka puasa bersama di kawasan Betung.

Setelah acara berbuka selesai, korban mengantar YTU pulang ke rumahnya.

Informasi tersebut digunakan OR untuk menunggu korban di lokasi yang telah ditentukan.

Saat korban melintas, OR langsung menyerang menggunakan senjata tajam dan membacok korban berkali-kali hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Setelah melakukan penyerangan, OR membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban.

Tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa korban menjadi sasaran pembegalan.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi begal tersebut hanyalah kamuflase untuk menutupi rencana pembunuhan yang telah disusun sebelumnya oleh kedua tersangka.

“Intinya, mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban dan membuat seolah-olah kejadian tersebut merupakan aksi begal,” tegas AKP Sandi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat YTU dan OR dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.