TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan aktivis inisial RH, kini diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, usai menipu seorang pengusaha, sekaligus penanggung jawab tambang emas ilegal dj Bonehau, Mamuju, Sulawesi Barat bernama Alimin.
Dalam aksinya, RH menjamin kepada Alimin dan tersangka lain inisial DR, bahwa perkara tambang ilegal yang menjerat keduanya, bisa dihentikan di tingkat kepolisian.
Pelaku meminta uang tebusan total Rp50 juta, tahap pertama diserahkan sebesar Rp 35 juta secara tunai dalam kantong kresek hitam di Kelurahan Binanga, Mamuju pada 30 Mei 2026 malam.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Besok 12 Juni 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Semua Wilayah
Baca juga: Predikat WTP Pemprov Sulbar ke-12 Diiringi Temuan BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Pengembalian
Uang hasil penipuan sebesar Rp 35 juta tersebut hampir seluruhnya habis digunakan pelaku untuk bermain judi online dalam pelariannya.
Pelaku berinisial RH ditangkap tim gabungan Unit Resmob dan Unit Pidum Polresta Mamuju pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA setelah sempat melarikan diri dan memutus komunikasi dengan korban selama hampir dua minggu.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam jumpa pers mengatakan, uang yang diterima RH bukan digunakan untuk mengurus perkara seperti yang dijanjikan, RH justru langsung menyetorkan uang puluhan juta tersebut ke situs judi online miliknya untuk bertaruh.
Dari total Rp 35 juta uang tunai yang diterima pelaku, sebesar Rp 34 juta langsung diubah menjadi saldo deposit judi online.
Sementara sisa Rp1 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku selama masa pelarian.
"Hasil keterangan terhadap tersangka, kami dapat fakta-fakta bahwa uang Rp 35 juta itu Rp34 jutanya langsung didepositkan masuk ke situs judi online dari yang bersangkutan ini punya aplikasi website situs judi online sehingga 34 juta cash itu kemudian distorkan masuk ke deposit atas nama yang bersangkutan untuk yang bersangkutan main judi online sekian waktu kurang lebih 10 hari yang bersangkutan melarikan diri uang 34 juta itu dipakai sampai dengan ludes habis untuk judi online tidak bersisa," ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Polisi juga memeriksa riwayat transaksi digital pada ponsel pelaku.
Di sana, ditemukan bukti deposit berkali-kali dengan nominal yang bervariasi selama 10 hari pelarian pelaku.
"Dari situs judi online tersebut yang bersangkutan melakukan transfer pengisian deposit berkali-kali transaksi dari Rp500 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta, Rp 275 ribu, Rp 3 juta, Rp600 dan seterusnya sampai dengan semuanya proses 10 hari pelarian setelah menipu korban, uang Rp 34 juta ini habis digunakan untuk judi online. Nah 1 juta sisanya itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sehingga dari hasil pengeledahan di rumah yang bersangkutan kita tidak menemukan lagi sisa uang dari hasil aktivitas uang yang mengatas nama korban," urai Kapolresta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang memuat aplikasi website judi online beserta rekam jejak mutasi depositnya.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat bertransaksi dengan korban di Binanga sekaligus yang digunakannya untuk melarikan diri.
Kombes Pol Ferdyan menegaskan, penangkapan ini sekaligus menepis isu liar yang beredar bahwa penyidik atau Kapolresta Mamuju menerima uang pelicin untuk menghentikan kasus tambang emas ilegal di Bonehau.
Isu tersebut ternyata sengaja diembuskan pelaku yang bertindak sebagai makelar kasus.
Kapolresta Mamuju menyatakan tindakan pelaku RH sangat mencederai profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum yang tengah berupaya keras melakukan penegakan hukum secara prosedural dan transparan di wilayah Sulawesi Barat.(*)