TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baru-baru ini, ramai di media sosial, seorang wali murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 9 Bantul yang mengeluhkan dugaan pungutan sekolah senilai Rp1.755.000.
Informasi yang diunggah di akun Instagram @moodpendidikan.co telah mendapat tanggapan dari Kepala MTs Negeri 9 Bantul, Siti Solichah.
Kepsek mengonfirmasi telah membuat surat pengumuman bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan tersebut.
Terlepas dari reaksi kepala sekolah, keterangan keluhan dan aduan dalam postingan menyebutkan wali murid mempertanyakan beberapa hal, mulai dari nominal infaq yang disebut telah ditentukan, penggunaan rekening atas nama bendahara, hingga dugaan ketidaksesuaian dengan aturan yang mengatur komite sekolah.
"Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa pengambilan rapor siswa diduga dikaitkan dengan status pelunasan infaq komite. Dalam pesan yang diterima wali murid, disebutkan bahwa apabila infaq komite belum lunas maka orang tua diminta berhubungan terlebih dahulu dengan pihak komite," tulis keterangan dalam postingan itu, dikutip Tribunjogja.com, Kamis (11/6/2026).
"Padahal, dalam surat resmi undangan pengambilan rapor yang diterbitkan MTsN 9 Bantul, sekolah menyatakan sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan komitmen pelayanan yang bersih dari korupsi dan gratifikasi," sambungnya.
Siti Solichah mengonfirmasi telah membuat surat pengumuman bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan tersebut. Bahkan, rapor, ijazah, atau apapun yang menjadi hak siswa diberikan tanpa harus memberi sumbangan apapun.
"Di tempat kami enggak ada pungutan liar, Mbak. Sumbangan komite memang ada, tapi itu berdasarkan kesepakatan antara pihak komite dengan pihak orang tua. Di awal tahun ajaran, itu sudah ada kerja sama," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada orang tua murid atau wali murid agar dapat melakukan klarifikasi kepada pihaknya. Sebab, pihaknya tidak pernah menyampaikan untuk mengambil hak anak, berupa raport atau lainnya ada semacam sumbangan ataupun pungutan.
"Dan seandainya ada sumbangan komite itu, itu sudah berdasarkan kesepakatan atau hasil musyawarah bersama komite dan orang tua, begitu," tutup dia.(nei)