Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengawal penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Kabupaten Bengkulu Selatan guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

"Kami akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Kamis.

Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah tersebut telah selesai digelar Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.

Pelaksanaan harmonisasi dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/41/B.3/2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Edwin Permana menjelaskan penyusunan Raperda tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah memiliki urgensi sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi yang efektif, tertib, dan akuntabel.

Menurut dia, regulasi yang jelas terkait mekanisme penetapan, pembayaran, penagihan hingga pengawasan retribusi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat pelaksana.

Selain itu, regulasi itu juga dibutuhkan untuk menyesuaikan tata kelola pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.

Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu pun kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan peraturan tersebut, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.

Dari sisi teknik penulisan, penyesuaian dilakukan berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan dari aspek substansi dilakukan penyelarasan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Hasil pembahasan menyimpulkan Raperda Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan teknik perumusan dan materi muatan rancangan peraturan tersebut pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.