TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan akhirnya merilis pengungkapan kasus begal sadis yang menewaskan korbannya di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan pada Kamis (11/7/2026) sore.
Konperensi pers dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes di aula Teluk Meranti.
Ada empat pelaku yang diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dengan Polsek Kerumutan serta dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Namun keempat pelaku yang ditangkap di Pulau Jawa pekan lalu tidak dihadirkan dalam pers rilis, hanya barang bukti ditunjukkan polisi.
Dalam penjelasannya, Kapolres John Louis Letedara menyampaikan dua pelaku merupakan pelaku utama pembegalan di Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan pada 29 Mei lalu.
Tersangka berinsial Bambang Gozali alias Ompong (34) yang beralamat di Dusun 3 Belimbing Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan. Kemudian Ali Solidin alias Ali (36) tercatat sebagai warga di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
"Keduanya sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," Kata Kapolres John Louis Letedara.
Mereka membegal korban kakak beradik bernama Zulfan (20) dan Zelvin (19) pada Jumat (29/6/2026) sore lalu di perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan.
Akibat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) itu, korban Zulfan meninggal dunia akibat luka robek di kepala dan korban Zelvin menderita luka memar di punggung akibat dipukul kayu balok.
Sepeda motor korban jenis honda revo X dibawa kabur oleh pelaku sampai keluar Pelalawan.
Setelah melakukan pengejaran selama delapan hari, Tim Opsnal gabungan meringkus kedua pelaku utama di Pulau Jawa, tepatnya di Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan begal sadis ini dibantu juga oleh Polda Banten dan Polres Pandeglang.
"Kedua tersangka diamankan di Kampung Kalapacagak Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu 6 Juni yang lalu," beber John Louis.
Selain membekuk dua eksekutor perkara begal ini, Polres Pelalawan juga menciduk dua orang penadah yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku.
Diantaranya Kasman (31) beralamat di Sungai Arang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tersangka Kasman sebagai perantara dan membantu tersangka Ali sodikin mencari pembeli sepeda motor hasil begal.
Baca juga: 2 Begal Sadis yang Tewaskan Korban di Kerumutan Pelalawan Diringkus Polisi di Banten
Terakhir pelaku bernama, Subandi alias Bandot (36), warga Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Subandi yang membeli sepeda motor korban dari pelaku, melalui perantara tersangka Kasman.
"Sepeda motor korban dijual senilai Rp 3 juta kepada penadah itu. Kemudian kedua pelaku utama melarikan diri sampai di Pandeglang," tandas John Louis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam milik korban. Kemudian sebatang kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul kedua korban. Berikut satu gulungan lakban hitam yang digunakan untuk mengikat korban setelah dipukuli.
Para pelaku dijerat hukum atas perbuatannya. Dua pelaku utama dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan dua penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)