Pengusaha Surabaya Laporkan Vicky Prasetyo ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan
Cak Sur June 11, 2026 07:49 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Artis ibu kota Vicky Prasetyo resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, didampingi kuasa hukumnya, Descha Govindha pada Kamis (11/6/2026) pukul 13.30 WIB.

Vicky dilaporkan bersama rekannya, Fiona Khairunisa, terkait transaksi pembelian satu set peralatan audio yang hingga kini belum dilunasi.

Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kerja sama pengadaan barang tersebut.

Awal Mula Kerja Sama dan Pembelian Audio

Korban yang juga dikenal sebagai pemilik Kapten Audio sekaligus Kapten Seafood Surabaya, Fajar Ramadhon, menjelaskan bahwa hubungan bisnis ini bermula dari perkenalan baik pada Januari 2026.

Dari hubungan tersebut, Vicky Prasetyo kemudian memesan perlengkapan tata suara (sound system) untuk keperluan kafenya.

"Pesannya lewat Saudari Fiona, yang dipercaya sama Mas Vicky waktu itu untuk pembelanjaan ke saya dilakukan secara bertahap," ujar Fajar saat ditemui SURYA.co.id di Polda Jatim, Kamis (11/6/2026).

Peralatan audio tersebut dipesan untuk dipasang di salah satu kafe milik terlapor yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Fajar, proses pemasangan berjalan lancar dan kafe tersebut kini telah beroperasi dengan ramai.

Ingkar Janji Pembayaran dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Fajar menyepakati sistem pembayaran secara diangsur demi menjaga hubungan baik dengan sang selebritas. 

Namun, setelah seluruh peralatan terpasang, komitmen pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak Vicky Prasetyo.

Kesepakatan awal transaksi ini meliputi:

  • Pembayaran uang muka sebesar 50 persen saat barang datang.
  • Pelunasan sisa pembayaran dalam jangka waktu tiga bulan setelahnya.
  • Total nilai kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp213 juta untuk satu set audio.

"Saya ada bukti-bukti videonya. Saya sempat berpikir mungkin mereka masih sibuk setelah pemasangan. Namun saat ditelepon, mereka beralasan masih melakukan pengecekan. Akhirnya sampai sekarang, tidak ada uang yang masuk sama sekali," tambah Fajar kecewa.

Laporan Resmi Diterbitkan Polda Jatim

Kuasa hukum pelapor, Descha Govindha, menegaskan bahwa laporan polisi kini telah resmi terdaftar di Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Langkah hukum itu diambil, setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

"Perbuatan tersebut jelas merugikan klien kami terkait pembelian audio. Hingga laporan resmi ini diterbitkan, sama sekali belum ada pembayaran dari pihak terlapor," tegas Descha.

Sebagai penguat laporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik, di antaranya:

  • Nota tagihan resmi (Invoice) pembelian barang.
  • Bukti percakapan (chat) antara pelapor dan terlapor.
  • Dua kali surat somasi tertulis yang tidak mendapatkan tanggapan.

Descha menambahkan, bahwa transaksi bermula saat perwakilan terlapor mendatangi toko kliennya di Jalan Genteng, Surabaya, untuk memilih barang secara langsung sebelum dikirim ke Semarang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.