BNN Nunukan Bongkar Fakta Pengguna Narkoba Punya Hak Dua Kali Rehabilitasi, Begini Penjelasannya
Junisah June 11, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Sebagian masyarakat mengira penyalahgunaan narkoba yang tertangkap akan langsung diproses hukum. Namun faktanya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi hingga dua kali.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Anton Suriyadi Siagian saat menjelaskan pentingnya rehabilitasi sebagai upaya penyelamatan penyalahguna narkoba dari ketergantungan.

Menurutnya, rehabilitasi bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan hak yang diberikan negara kepada penyalahguna narkoba untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.

"Perlu diketahui masyarakat, pengguna narkoba diberikan hak untuk menjalani rehabilitasi sampai dua kali sesuai amanat undang-undang," ujarnya kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Difasilitasi BNNP, Selama 2024 Ada 206 Pengguna Narkoba di Kaltara Direhabilitasi: Harus Assessment

Namun di balik program tersebut, terdapat persoalan yang hingga kini masih menjadi kendala di Kabupaten Nunukan.

Meski seluruh biaya rehabilitasi ditanggung negara, masyarakat masih harus menanggung biaya perjalanan menuju lokasi rehabilitasi rawat inap yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Rehabilitasi itu gratis. Yang berat justru ongkosnya karena fasilitas rawat inap belum ada di Nunukan dan harus ke Samarinda," katanya.

Anton menjelaskan, biaya yang harus disiapkan keluarga tidak sedikit karena mencakup tiket perjalanan, biaya pendamping, konsumsi hingga kebutuhan lainnya selama proses pengantaran klien ke lokasi rehabilitasi.

Karena itu, BNNK Nunukan telah mengusulkan adanya dukungan program dari pemerintah daerah untuk membantu biaya transportasi warga yang membutuhkan rehabilitasi rawat inap.

Selain bantuan biaya transportasi, pihaknya juga mendorong hadirnya fasilitas rehabilitasi di Kabupaten Nunukan agar masyarakat tidak lagi harus dirujuk ke luar daerah.

"Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar ada fasilitas perawatan dan pengobatan bagi masyarakat yang menjalani rehabilitasi," ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak boleh lagi memandang rehabilitasi sebagai stigma negatif. Sebab tujuan utama rehabilitasi adalah mengembalikan penyalahguna narkoba agar dapat hidup normal dan produktif di tengah masyarakat.

Menurutnya, tidak semua peserta rehabilitasi langsung berhasil pulih dalam satu kali program. Karena itu negara memberikan kesempatan hingga dua kali rehabilitasi.

"Kalau rehabilitasi pertama gagal, masih ada kesempatan kedua. Karena memang undang-undang memberikan hak perawatan dan pengobatan sampai dua kali," jelasnya.

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Jika Terbukti jadi Pengguna Narkoba, KPU Kaltara Tegaskan Paslon Harus Terbuka

Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Apabila seseorang kembali melakukan penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya dan ditemukan barang bukti, maka proses hukum pidana akan diterapkan.

"Kalau sudah ketiga kali dan ditemukan barang bukti, maka akan masuk ke proses hukum pidana," tegasnya.

Sementara itu, lama rehabilitasi bergantung pada tingkat kecanduan pengguna. Untuk kategori ringan biasanya cukup menjalani wajib lapor dan pendampingan. 

Sedangkan pengguna dengan tingkat kecanduan sedang hingga berat harus menjalani rehabilitasi rawat inap.

"Kalau sudah muncul perubahan perilaku, cara bicara, cara berpikir hingga kondisi psikologis yang terganggu, itu masuk kategori yang membutuhkan perawatan lebih intensif," tuturnya.

BNNK Nunukan menilai upaya perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan dan rehabilitasi juga menjadi bagian penting untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika.

"Kami selalu menggaungkan pemberantasan, pencegahan, dan rehabilitasi secara bersama-sama. Tujuannya agar mereka bisa pulih dan kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," pungkasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.