Total pendapatan negara bukan pajak yang kami setor ke kas negara pada momentum ini mencapai Rp9,97 miliar
Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9,97 miliar ke kas negara, yang bersumber dari uang pengganti perkara korupsi pertambangan serta hasil lelang barang rampasan.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa penyetoran PNBP tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum yang akuntabel melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Total pendapatan negara bukan pajak yang kami setor ke kas negara pada momentum ini mencapai Rp9,97 miliar," kata Sugeng saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Sultra.
Sugeng merincikan sebagian besar dari total dana yang disetor tersebut, yakni sebesar Rp8,98 miliar, berasal dari pembayaran uang pengganti kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang melibatkan PT AMIN.
"Kasus ini ditangani secara kolaboratif oleh penyidik Kejati Sultra bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara," ujarnya.
Sementara itu, sisanya bersumber dari pembayaran denda perkara tipikor sebesar Rp260 juta, serta hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan dari berbagai perkara pidana di sejumlah Kejari jajaran Kejati Sultra.
Dia menjelaskan beberapa aset yang berhasil dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari di antaranya dua unit kendaraan dari perkara pidana umum di Kejari Kendari yang laku terjual senilai Rp457,05 juta.
Selanjutnya, tiga unit kendaraan barang rampasan dari perkara pidana umum yang ditangani Kejari Konawe juga berhasil dilelang secara terbuka dengan nilai mencapai Rp310,92 juta.
Sugeng menegaskan bahwa capaian ini menjadi bagian dari performa impresif pemulihan keuangan negara yang dilakukan jajaran Kejaksaan se-Sultra sepanjang Semester I Tahun 2026.
"Secara kumulatif, jika digabungkan dengan realisasi rutin lainnya, Kejati Sultra bersama seluruh Kejari di wilayah Bumi Anoa berhasil mencatat realisasi PNBP Semester I Tahun 2026 secara keseluruhan mencapai Rp11,54 miliar," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pemulihan keuangan negara kini menjadi salah satu orientasi dan fokus utama dalam setiap lini penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Korps Adhyaksa.
Menurut dia, keberhasilan menyelamatkan uang negara ini menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak hanya berfokus pada tindakan represif atau pemidanaan badan terhadap para pelaku kejahatan.
"Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku (follow the suspect), tetapi juga bagaimana aset dan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal (follow the money) untuk kemudian diserahkan ke kas negara dan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat luas," ujar Sugeng Riyanta.





