TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan masih terus membidik potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa pihaknya masih belum berhenti melakukan pendalaman meski sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Uya Kuya Klarifikasi Namanya Terseret di Kasus Korupsi MBG BGN
"Kami tetap melakukan pendalaman, dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, ya selama ada alat buktinya akan kita proses," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi MBG ini Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Baca juga: Peran AYS, Pihak Swasta Tersangka Korupsi di BGN: Cari Mitra MBG Atas Perintah Sony Sonjaya
Dan yang terbaru, penyidik Jampidsus juga sudah menetapkan tersangka dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri (AYS).
Adapun Asep disinyalir sebagai orang kepercayaan dari eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya.
Keterlibatan Asep dalam perkara ini dijelaskan Syarief bahwa tersangka tersebut berperan mencari mitra dalam rangka melaksanakan program MBG.
Pencarian mitra MBG itu dilakukan AYS atas perintah dari Sonny Sonjaya.
"Bahwa Saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," jelas Syarief.
Tak hanya itu, Asep kata Syarief juga berperan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Asep pun diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 Pasal 606 tentang KUHP.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Anak Orang Kaya Kini Tidak Terima MBG, Kepala BGN: Prabowo Langsung Senang Banget!
Tiga Eks Petinggi BGN Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Baca juga: PDIP Ingatkan Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib Sama Seperti Kasus Korupsi di BGN
Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.