Pengawas Audit BPK Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Pengaturan Temuan Audit
Wawan Akuba June 11, 2026 09:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Nama Titin Rita Lestari mendadak menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Perempuan yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan itu resmi ditahan pada Kamis (11/6/2026).

Ia tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Baca juga: Kejagung Bongkar Dugaan Orang Dalam Atur Mitra Dapur Program MBG

Di tengah sorotan kamera dan pertanyaan awak media, Titin memilih menyampaikan pembelaannya. Ia membantah menerima uang suap sebagaimana disangkakan penyidik.

"Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," ujar Titin.

Pernyataan itu semakin menyita perhatian karena Titin juga mengisyaratkan adanya pihak lain dalam struktur pemeriksaan yang berada di atas dirinya.

"Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang," katanya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Penahanan Titin merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Titin memiliki posisi penting dalam proses audit lapangan.

Tim pemeriksa bertugas mengumpulkan bukti, melakukan verifikasi, hingga menyusun temuan yang menjadi dasar penilaian atas pengelolaan keuangan daerah.

KPK menduga sejumlah temuan yang semestinya tercatat dalam hasil pemeriksaan justru diupayakan untuk diamankan melalui pemberian suap.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (8/6/2026), KPK menetapkan Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan upaya pengondisian hasil audit BPK.

Titin menjadi salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penindakan lanjutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK.

Sementara itu, di balik kasus yang kini menjeratnya, rekam jejak karier Titin di lingkungan BPK turut menjadi sorotan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memulai karier sebagai pemeriksa di Jawa Timur sebelum bertugas di Sumatera Selatan dan dipercaya memimpin tim pemeriksa lapangan.

LHKPN periodik 2025 yang dilaporkannya pada awal 2026 mencatat total kekayaan Titin mencapai Rp1,3 miliar tanpa utang.

Aset tersebut didominasi kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo serta Palembang, satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2015, serta kas dan setara kas senilai Rp9,9 juta.

Kini, penyidik KPK terus mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pernyataan Titin yang menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana pun membuka ruang pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam pengondisian hasil audit di Kabupaten Muara Enim. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.