TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sosialisasi kepemilikan aset yang digelar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta di Balai Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (11/6/2026), berlangsung dalam suasana tegang.
Ratusan warga kawasan Pantja Arga Muda dan Waringin Tunggal menyatakan penolakan terhadap klaim kepemilikan lahan yang disampaikan PT KAI.
Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum melalui surat resmi dari Paguyuban Pantja Arga Muda yang diserahkan kepada perwakilan perusahaan.
Warga menegaskan tidak bersedia mengikuti skema sewa yang ditawarkan dan meminta adanya penjelasan serta pembuktian hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sengketa.
Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono, mengatakan warga telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 1970 berdasarkan kebijakan penempatan yang menurut mereka diberikan kepada purnawirawan Angkatan Darat.
"Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Yang kami minta sederhana, tunjukkan dasar kepemilikan yang sah sehingga persoalan ini menjadi terang," ujarnya.
Menurut Edi, kawasan yang kini dikenal sebagai Waringin Tunggal merupakan bagian dari program kesejahteraan bagi anggota yang memasuki masa purnatugas melalui skema penempatan lokal.
Kuasa hukum warga, Nur Rohman, menjelaskan penempatan dilakukan melalui sejumlah Surat Keputusan Gubernur Akabri yang diterbitkan pada periode 1970–1978.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar warga menempati kawasan dan tidak memuat ketentuan mengenai hubungan sewa-menyewa.
Ia juga menyoroti penggunaan dokumen grondkaart yang disebut sebagai salah satu dasar klaim aset.
Menurut pandangan hukum yang disampaikan pihak warga, grondkaart merupakan dokumen pemetaan dan bukan serta-merta dokumen kepemilikan yang dapat berdiri sendiri sebagai alas hak.
“Karena itu kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan pembuktian hukum yang jelas dan terbuka,” katanya.
Selain menolak skema sewa, warga juga menyampaikan bahwa mereka selama ini berupaya menjalankan kewajiban administratif, termasuk terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski menurut mereka terkendala status lahan yang belum tuntas.
Paguyuban menyebut dari total 66 kepala keluarga yang menghuni kawasan tersebut, sebanyak 52 kepala keluarga menyatakan penolakan terhadap klaim dan skema yang ditawarkan.
Forum sosialisasi tersebut menjadi babak lanjutan dari sengketa yang menurut warga telah berlangsung selama beberapa dekade.
Melalui surat sikap yang disampaikan, warga meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.