Dishub Kota Bekasi Gembok Sejumlah Mobil yang Parkir Liar di Jalan Tangkuban Perahu
Joseph Wesly June 11, 2026 09:50 PM

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menindak tegas kendaraan yang masih nekat parkir liar di badan Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (11/6/2026).

Penertiban juta melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta aparatur wilayah setempat.

Sejumlah mobil yang kedapatan parkir liar di ruas jalan tersebut langsung digembok petugas.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan area pedestrian agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan mendukung aktivitas ekonomi dan pelaku UMKM. 

Namun, hal itu perlu berjalan beriringan dengan ketertiban ruang publik.

"Penertiban kendaraan terhadal roda dua dan roda empat yang selama ini parkir di ruas Jalan Tangkuban Perahu," kata Zeno di lokasi, Kamis (11/6/2026).

Zeno menjelaskan, fungsi jalan tidak boleh terganggu akibat kendaraan yang diparkir sembarangan. 

Selain itu, hal itu juga perlu diterapkan untuk area pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Tentu kami memastikan ekonomi, UMKM dan geliat perekonomian tetap berjalan. Tapi ruang jalan, fungsi jalan juga harus kita pastikan berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk area pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki," jelasnya.

Zeno menuturkan, penertiban tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. 

Bahkan sejumlah warga mengaku senang setelah kawasan tersebut terlihat lebih tertata.

"Tadi beberapa ibu-ibu dan bapak-bapak memberikan dukungan moril. Mereka bilang kalau rapi jadi enak dilihat. Bahkan ada yang mengusulkan supaya nanti ditambah pot bunga di tengah area ini," tuturnya.

Sementara pantauan Tribun Bekasi di lokasi, terlihat ada lima unit mobil yang ditindak dengan digembok.

Mobil yang digembok itu didominasi posisi dari arah Kayuringin menuju Marga Jaya.

Sementara untuk kendaraan roda dua, petugas bersama kepolisian melakukan penghalauan agar tidak kembali memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Bagi pemilik kendaraan yang mobilnya digembok, Dishub Kota Bekasi telah menyiapkan mekanisme koordinasi melalui nomor kontak yang tersedia di lokasi.

Kemudian, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, badan jalan yang kerap dijadikan lahar parkir itu ditaruh beton oleh Dishub guna mengantisipasi peristiwa serupa terjadi kembali. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.